Polres Agam tangkap pensiunan pegawai bank karena narkotika

id Polres Agam,Kasus Narkoba di Agam

Polres Agam tangkap pensiunan pegawai bank karena narkotika

Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Desneri sedang mengangkat barang bukti di Mapolres setempat, Rabu (13/3). (Dok Humas Polres Agam)

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam berhasil menangkap M (58) pensiunan bank yang sedang mengkonsumsi narkotika golongan satu jenis daun ganja di rumahnya di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Selasa (12/3) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Res Narkoba Iptu Desneri di Lubukbasung, mengatakan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar daun ganja, satu paket kecil daun ganja, satu lenting daun ganja, satu set kertas pipier, uang tunai Rp1.890.000, satu unit telepon genggam dan lainnya.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menceritakan, penangkapan pensiunan bank ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat tentang adanya peredaran narkotika jenis daun ganja di tempat kejadian perkara.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ditemukan tersangka sedang menggunakan natkotika jenis daun ganja di rumahnya.

Kemudian anggota Opsnal Polres setempat menangkap tersangka. Dari pengakuan tersangka dan penggeledahan ditemukan barang diduga narkotika jenis daun ganja sebanyak satu paket besar yang dibungkus dengan kertas lakban warna coklat.

Selain itu satu paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu kotak plastik warna coklat merk gatsby yang di dalamnya ada narkotika jenis ganja yang disimpan di bawah speaker yang diletakan di dalam kamar bagian depan rumah tersangka dan lainnya.

"Daun ganja ini diperoleh dari bandar dengan inisial BY warga Kota Pariaman," katanya.

Atas perbuatanya, tersangka diancam pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan kurungan empat sampai 10 tahun penjara.

Ia mengakui, ini merupakan kasus penyalahgunaan narkotika ke tujuh semenjak Januari sampai 13 Maret 2019.

Sedangkan pada 2018, Polres Agam berhasil mengungkap 29 kasus dan 27 kasus pada 2018.

"Kita berusaha mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba semaksimal mungkin dalam melindunggi masyarakat di wilayah hukum Polres itu," katanya. (*)