Anaknya mengaku dianiaya petugas Lapas, sang bapak melapor ke Polda Sumbar

id Napi dianiaya,Lapas Muaro Padang,Polda Sumbar

Anaknya mengaku dianiaya petugas Lapas, sang bapak melapor ke Polda Sumbar

Bujang (tengah) memperlihatkan foto-foto anaknya, Doni, yang mengaku dianiaya oleh petugas Lapas Muaro Padang saat melapor ke Polda Sumbar, Selasa (12/3) (Istimewa)

Padang (ANTARA) - Bapak seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Muaro Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Doni, melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) setempat karena mengaku anaknya dianiaya petugas Lapas.

"Akibat tindakan itu anak kami mengalami memar dan luka di bagian punggung, karena itu kami melapor ke polisi," kata orang tua Doni, Bujang, saat melapor di Mapolda Sumbar, Selasa.

Ia mengetahui peristiwa tersebut setelah Doni mengirim foto melalui pesan WhatsApp.

"Peristiwa itu terjadi pada 2 Maret dan saya tahu tiga hari setelahnya," katanya.

Pihak keluarga mendatangi Polda Sumbar dan membuat laporan didampingi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Laporan tersebut diterima unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar dengan nomor LP/64/III/SPKT Sbr.

Bujang mengklaim setelah dipukuli anaknya dimasukan ke dalam bak berisi air dan kemudian direndam.

Ia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan tindakan penganiayaan yang dialami anaknya tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak penganiayaan tersebut.

Untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus, menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Ia juga akan melakukan pemeriksaan internal, dan mengumpulkan kronologis yang utuh dari peristiwa itu.

"Kami hormati proses hukum," katanya.

Hanya saja ia membantah penganiayaan belasan orang tersebut, dan menyebut narapidana itu tengah berteriak, menggoyang pintu, hingga mengganggu pelaksanaan apel petugas.

Doni diketahui adalah narapidana yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan dihukum selama empat tahun enam bulan. ***2***