Jakarta, (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan dispensasi usia pernikahan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih disalahgunakan masyarakat.
"Dispensasi usia nikah sering disalahartikan bukan lagi darurat," kata Susanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, di sela seminar Hari Perempuan Internasional "Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi dan Sinergitas dalam Pencegahan Perkawinan Anak".
Menurut dia, sejumlah dispensasi pernikahan yang sifatnya darurat praktiknya dilakukan pada kondisi yang bukan keadaaan terpaksa.
Santo mencontohkan pernikahan di Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada 2018 terjadi dispensasi perkawinan yang tidak sesuai prosedur. Saat itu, dispensasi diberikan oleh pengadilan atas permohonan dengan alasan calon laki-laki ingin menikah lantaran takut tidur sendirian.
Dia mengatakan itu hanya contoh kasus bagaimana dispensasi pernikahan tidak dipraktikkan sesuai peruntukannya. Dengan temuan kasus-kasus serupa, tentu menjadi peluang perkawinan di bawah umur dapat terjadi melalui dispensasi.
Atas persoalan tersebut, Ketua KPAI memandang memang kantor urusan agama dan pengadilan saat ini membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki perspektif perlindungan anak sehingga aturan dispensasi pernikahan ketat dan sesuai peruntukan.
"Semakin hakim memiliki perspektif anak, maka ikhtiar dispensasi itu tidak terlalu longgar. Dispensasi permohonan masyarakat itu memiliki beragam pemicu seperti kultural, sosial, ekonomi dan lainnya. Faktanya seperti itu," kata dia.
Menambahkan, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan pengetatan aturan dispensasi usia nikah memang menjadi instrumen untuk menekan banyaknya pernikahan usia anak.
Tidak kalah penting, Rita mengingatkan pendekatan budaya masyarakat juga penting karena pernikahan anak tidak hanya dicegah lewat aturan hukum.
Alasannya, kata dia, terdapat sejumlah kasus pernikahan di bawah umur terjadi tidak tercatat seperti dengan skema nikah diam-diam (siri) dan mengakali usia agar lebih tua.
Dengan kata lain, terjadi pernikahan di bawah umur tanpa melalui proses dispensasi usia perkawinan. "Upaya konstitusional itu penting tapi kultural juga penting," katanya. (*)
Berita Terkait
Wakil Ketua RI MPR minta FSUI turun langsung atasi persoalan umat
Kamis, 24 Agustus 2023 13:06 Wib
BPK: Korupsi tak berkaitan dengan tata kelola keuangan negara
Selasa, 21 Maret 2023 17:48 Wib
Beri kuliah umum di Unand, Anggota BPK tekankan pentingnya kuasai "tacit knowledge"
Selasa, 21 Maret 2023 16:33 Wib
Golkar bertemu parpol di luar KIB, Waketum PAN: justru kami bersyukur
Kamis, 9 Februari 2023 14:37 Wib
Otorita minta doa DPR bisa rayakan Kemerdekaan di IKN
Senin, 6 Februari 2023 15:54 Wib
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto tolak upaya penghapusan madrasah, ini alasannya
Senin, 12 September 2022 11:50 Wib
Yandri Susanto gantikan Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua MPR
Selasa, 28 Juni 2022 11:05 Wib
Hary/Leani sabet emas kedua Indonesia di Paralimpiade Tokyo
Minggu, 5 September 2021 13:12 Wib