Pemkot Bukittingi Diminta Realisasikan Perubahan Perda RTRW

id Pemkot Bukittingi Diminta Realisasikan Perubahan Perda RTRW

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi diminta agar segera merealisasikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai tindak lanjut realisasi ruang terbuka hijau (RTH), kata pemerhati perkotaan Zul Ifkar Rahim. "Realisasi perubahan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW segera dilaksanakan dikarenakan penempatan proporsi 30 persen RTH tak didasari dengan rasa keadilan masyarakat sehingga perlu ditinjau ulang," katanya di Bukittinggi, Senin. Dia menilai, bahwa dalam Perda Nomor 6 tahun 2011 untuk penempatan RTH hanya pada dua kelurahan yakni Kelurahan Puhun Bukit Apit dan Puhun Pintu Kabun, sehingga tidak tercapai sasaran mengingat kedua kawasan itu jauh dari pusat kota. Sesuai ketentuan, menurut diaa, penempatan RTH harus disebarluaskan di seluruh kelurahan, diantaranya dengan menggalakkan penanaman pohon di setiap Kantor Dinas, Instansi dan sekolah mau pun di lingkungan tempat tinggal warga. "RTH merupakan parameter sejauhmana pemerintah daerah menyediakan lahan dengan arti dapat dimanfaatkan masyarakat untuk merasakan udara yang sejuk, segar dan menjadikan tempat ramah lingkungan sehingga dapat mengurangi polusi udara," kata dia. Dia berharap, Pemkot segera menyelesaikan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang RTH demi kepentingan masyarakat. Ia meminta, Pemkot menggiatkan penanaman pohon pelindung dan memantau setiap pembangunan yang dijalankan masyarakat sehingga masih ada tempat untuk mengoptimalkan ruang terbuka hijau. RTH 30 persen dari luas kota 24 kilo meter bujur sangkar tidak seharusnya ditentukan hanya pada dua kelurahan, karena RTH terbagi dua macam yaitu privat dan publik. Terkait penetapan RTH hanya ditentukan pada dua kelurahan itu telah menyebabkan masyarakat di dua kelurahan tersebut tidak dapat melakukan pembangunan karena akan melanggar Perda. Karena berdampak terhadap masyarakat yang akhirnya disepakati oleh Pemkot dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk merevisi Perda tersebut menandakan perencanaan pembuatan perda kurang matang. Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, menyebutkan, Pemkot dan DPRD telah menyepakati revisi Perda Nomor 6 tahun 2011 tersebut. (*/ham/jno)