BPJS Ketenagakerjaan Solok serahkan JHT pada narapidana

id BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Solok serahkan JHT pada narapidana

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan didampingi Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Solok Azhar menyerahkan santunan kematian kepada salah seorang ahli waris seorang peserta BPJS usai upacara pagi dan disaksikan seluruh pegawai Pemkab Setempat, Senin. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Padang Aro (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Solok menyerahkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada narapidana sebagai bentuk pelayanan pick me up service bagi pesertanya.

"Setelah Permohonan pengajuan klaim JHT oleh keluarga peserta diterima dan kami mendapat informasi tentang penahanannya, tim kami langsung mendatangi Isrizal di rumah tahanan dan menyerahkan saldo JHT miliknya", kata Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan cabang Solok Azhar, saat di hubungi di Solok, Senin.

Dia berharap, saldo JHT ini bisa digunakan oleh keluarganya untuk biaya selama Isrizal berada dalam tahanan.

Dia mengatakan, pelayanan "pick up me service" juga pernah diberikan terhadap peserta yang menderita sakit gagal ginjal akut dan harus cuci darah setiap dua Minggu.

Pelayanan ini, katanya, menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ingin selalu dekat degan peserta khususnya dan seluruh tenaga kerja pada umumnya, karena pihaknya hadir untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan kesejahteraan bagi keluaarga.

Dia menjelaskan, iuran BPJS ketenagakerjaan relatif sangat murah yaitu minimal Rp12.362 dam pekerja telah terlindungi untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Jika terjadi risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia ahli waris mendapatkan santuan 48 kali upah yang dilaporkan atau tenaga kerja meninggal di luar hubungan kerja ahli waris akan mendapatkan santunan Rp24juta ditambah beasiswa untuk satu orang anak Rp12juta apabila telah lima tahun massa iurannya.

Selain itu pada Senin BPJS ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian sebesar Rp131,8 juta kepada ahli waris Darto Gutomo yaitu Sapto Ningsih di Pulau Punjung.

Santunan sebesar Rp131,8 rupiah diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang Solok Azhar kepada Bupati Dharmasraya Sutan Rizka Tuanku Kerajaan yang kemudian diserahkan kepada ahliwaris Darto Gutomo yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ketika bekerja di Perusahaan Sumber Andalas Kencana pada 19 Januari 2019.

Dia menambahkan, santunan kecelakaan kerja ini menggambarkan bahwa risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapanpun dan pada siapa saja.

"Agar orang orang yang kita tinggalkan dapat terus melangsungkan kehidupannya perlu melindungi diri terhadap risiko kerja dengan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," ujarnya.

Penerima manfaat Sapto Ningsih berharap, santunan ini bisa menjadi berkah dan akan dipergunakan untuk biaya sekolah anak mereka satu satunya yang saat ini sedang bersekolah di SMA Negeri 1 Sumbar.

"Semoga uang ini bisa berkah dan anak saya yang sedang sekolah bisa menamatkan pendidikan tanpa terkendala biaya," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk oleh pemerintah dengan Undang-undang untuk menyelenggarakan jaminan sosial guna mendukung visi pemerintah melalui program yang diusung. (*)