237 PNS Dharmasraya langsung diberikanpembekalan

id Pembekalan CPNS,Sutan Riska

237 PNS Dharmasraya langsung diberikanpembekalan

Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan memberikan arahan dalam kegiatan pembekalan 273 PNS yang menerima SK pengangkatan, Senin (4/3). (ANTARA SUMBAR/Dok Humas Dharmasraya)

Pulau Punjung (ANTARA) - Sebayak 273 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2018 diberikan pembekalan

sebelum menjalankan tugas wilayah kerja masing-masing.

"Kegiatan yang dilaksanakan dua hari ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan keteremapilan dalam bekerja," kata Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan usia menyerahkan Surat Keputusan (SK) 273 PNS, di Pulau Punjung, Senin.

Ia mengatakan pembekalan PNS dilaksanakan dengan dua metode pembelajaran, pertama belajar di ruangan dan di lapangan terbuka.

Ia menjelaskan pada metode pembelajaran disampaikan materi-materi terkait disiplin dan aturan kepegawaian. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan mental, fisik, dan disiplin yang bekerjasama dengan Polri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang ASN, pasal 64 ayat 1 dinyatakan bahwa masa percobaan PNS dilaksanakan selama 1 tahun, kata dia.

Dalam pasal 65 juga sebutkan calon pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

"Terdapat beberapa unsur yang menjadi perhatian bagi seorang PNS yang mengikuti pembekalan, yakni disiplin dan taat pada negara," katanya.

Ia berharap PNS yang baru menerima SK pengangkatan dapat memberikan pelayanan yang baik, ramah, dan tutur kata santun kepada masyarakat.

Sebelumnya pelamar CPNS Kabupaten Dharmasraya sebanyak 4.819 orang dan setelah melalui sejumlah tes, dinyatakan lulus sebagai CPNS di Dharmasraya anggaran 2018 yaitu sebanyak 273 pelamar, kata dia.

Seluruh tahapan seleksi CPNS di Kabupaten Dharmasraya berjalan sesuai rencana dan tidak ada protes dari peserta. Ia memastikan proses penerimaan CPNS tidak ada kecurangan serta bebas dari kolusi dan nepotisme. (*)