Bawaslu ajak masyarakat laporkan rumah ASN dipasangi APK

id alat peraga kampanye

Bawaslu ajak masyarakat laporkan rumah ASN dipasangi APK

Ketua Bawaslu Padang Panjang, Santinna (Antara Sumbar/ Ira Febrianti)

Padang Panjang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mengajak masyarakat setempat agar melaporkan jika menemukan rumah ASN dipasangi alat peraga kampanye (APK).

"Hal ini agar pemilu berjalan damai, tidak ada calon yang merasa dirugikan atau diuntungkan karena pemasangan APK di rumah ASN," kata Ketua Bawaslu Padang Panjang, Santinna di Padang Panjang, Sabtu.

Selain mengajak masyarakat ikut mengawasi, pihaknya juga menugaskan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) untuk mengawasi kemungkinan adanya pelanggaran berupa pemasangan APK di rumah ASN.

Ia mengatakan hingga saat ini belum ditemukan adanya laporan pelanggaran netralitas oleh ASN daerah setempat.

"Ada aturan ketat mengenai netralitas ASN, TNI dan Polri. Bahkan menyukai status salah satu calon peserta pemilu di media sosial saja dilarang. Jadi masyarakat silakan ikut kawal," katanya.

Beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang mungkin dilakukan berupa adanya kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon, kegiatan yang memihak salah satu calon baik berupa imbauan, seruan, maupun penyaluran bantuan.

Sementara, Koorinator DIvisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Padang Panjang, Darusman Hendra menambahkan pelanggaran pemilu di daerah itu masih didominasi pemasangan APK di zona terlarang.

Dari lima kali penertiban, pihaknya sudah menertibkan sebanyak 343 APK karena di pasang di pohon dan fasilitas umum.

"Untuk daerah yang hanya terdiri dari dua kecamatan, angka ini sebenarnya cukup tinggi. Peserta pemilu kami minta lebih memperhatikan aturan pemasangan APK," katanya.

Ia mengatakan berkaitan dengan pelanggaran pemasangan APK, Bawaslu tidak bergerak lambat, hanya saja ada prosedur penertiban yang harus dilalui mulai dari pengawasan di kelurahan, inventarisir pelanggaran, rekomendasi ke KPU, pemberitahuan dari KPU ke pihak yang melanggar.

"Selanjutnya masih diawasi lagi, jika ternyata APK yang melanggar aturan pemasangan tidak dibuka oleh peserta, masih ada koordinasi lagi dengan pihak keamanaan, pemda untuk tetapkan tanggal penertiban yang kemudian dilakukan oleh Satpol PP," jelasnya. *