Bupati pastikan tenaga kerja asing PT Dempo legal

id Pesisir Selatan, Tenaga Kerja Asing

Bupati pastikan tenaga kerja asing PT Dempo legal

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni (Antara Sumbar / Didi Someldi Putra)

Pesisir Selatan (ANTARA) - Painan (Antaranews Sumbar) - Bupati Pesisir Selatan Sumatera Barat Hendrajoni memastikan seluruh tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan itu legal.

"Total TKA yang bekerja di sana berjumlah 17 orang dan semuanya merupakan tenaga ahli dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata dia di Painan, Sabtu.

Ia mengatakan hal tersebut karena maraknya informasi baik di media sosial, media massa dan di masyarakat yang menyebutkan TKA ilegal yang bekerja di perusahaan tersebut.

Selain memiliki tenaga kerja asing ilegal, lanjutnya PT Dempo Sumber Energi juga disebut menyalahi izin pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) menjadi menambang emas.

"Semua informasi tersebut saya pastikan salah dan sangat keliru," katanya lagi.

Ia mengajak agar masyarakat lebih memperhatikan sumber dan kebenaran sebuah informasi, sehingga tidak menggangu iklim investasi di daerah setempat.

"Jangan sampai dengan berita yang beredar membuat calon investor berpikir seribu kali untuk berinvestasi di Pesisir Selatan, jika itu terjadi tentu kita semua akan merugi karena untuk mendatangkan investor sangatlah sulit," ujarnya.

PT Dempo Sumber Energi memulai kegiatannya di Pelangai Gadang yang ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan PLTMH pada Agustus 2018.

Perusahaan tersebut menginvestasikan dana sebanyak Rp270 miliar membangun PLTMH itu dalam kurun waktu tiga tahun

Sesuai rencana PT Dempo Sumber Energi akan membangun dua unit pembangkit listrik masing-masing akanl menghasilkan tenaga listrik sebesar 9,8 megawatt dan 3,6 megawatt.

Selain Kecamatan Ranah Pesisir, listrik yang dihasilkan juga dipasok ke kecamatan lain seperti Lengayang dan Linggo Sari Baganti.