Polisi reka ulang penganiayaan di kawasan Pasar Raya Padang

id Polresta Padang,Reka Ulang Penganiayaan

Polisi reka ulang penganiayaan di kawasan Pasar Raya Padang

Proses reka ulang di Polresta Padang, pada Kamis (28/2). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan reka ulang kejadian (rekonstruksi) atas dugaan penganiayaan di kawasan Pasar Raya Padang, pada Selasa (15/1), yang menewaskan korban Martan Marulafau (30).

"Ada 22 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka, mulai dari munculnya masalah hingga peristiwa penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Kamis.

Dua tersangka dalam kasus itu adalah RN (38), dan RY (30), yang dijerat pasal 351ayat (3), (4), Juncto (Jo) 56 KUHP.

Dari rekonstruksi diketahui peristiwa itu berawal ketika tersangka melihat adiknya datang dalam keadaan berdarah sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditanyai ternyata yang memukulinya adalah korban.

Merasa tidak terima dengan hal itu, tersangka lalu mencari korban ke kawasan Pasar Raya, tepatnya di dekat bekas Kantor Balaikota Padang.

Saat bertemu dengan tersangka korban Martan berusaha melarikan diri, namun diteriaki maling oleh tersangka. Sehingga menarik perhatian masyarakat setempat, serta dua personel Sabhara Polresta Padang.

Dua orang polisi sempat mengamankan korban dari kejaran massa yang terpancing oleh teriakan tersangka.

Hanya saja ketika itu tersangka RY dengan cepat melayangkan tinju kepada korban, dan langsung dilanjutkan oleh RN dengan menghunuskan pisau belati ke paha kiri korban.

Ia sempat dilarikan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Reka adegan itu juga disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang Dwi Indah Puspa Sari, dan Irna.

"Kami menyasikan langsung reka adegan ini untuk memudahkan tahap pemberkasan nanti," kata jaksa Indah.

Sementara penasehat hukum tersangka yaitu Fadli Ilal Rahmat, mengatakan secara garis besar tidak ada perbedaan antara keterangan dari kliennya dengan reka ulang. (*)