Payakumbuh kaji ulang Perda Sampah

id sampah,sanksi,perda,payakumbuh

Payakumbuh kaji ulang Perda Sampah

Petugas sampah di Payakumbuh (sumbar.antaranews.com/Syafri Ario)

Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh akan mengkaji ulang Perda dengan No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah yang selama ini belum maksimal diterapkan.

"Payakumbuh sendiri sudah ada Perda Pengelolaan Sampah, ke depannya perda ini akan ditegakkan untuk menimbulkan efek jera terhadap," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda di Payakumbuh Kamis.

Ia mengatakan selama ini sosialisasi sudah dilakukan namun penerapannya tidak berjalan. "Sanksinya akan kita terapkan ke depan sehingga tidak ada lagi warga Kota Payakumbuh yang membuang sampah sembarangan ataupun tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Ia mengatakan perda itu sedang dikaji di DPRD yakni ada sanksi yang diterapkan ke masyarakat dan lembaga yang membuang sampah sembarangan.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungann Hidup (DLH) Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi mengimbau warga untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik ketika berbelanja ke pasar.

“Kurangilah gaya hidup konsumtif itu. Dengan demikian, sampah plastik juga akan bisa dikurangi secara keseluruhan,” jelasnya.

Diakuinya, di Payakumbuh saat ini belum intens dilakukan pemilhan antara sampah plastik dengan sampah organik.

“Karena itu, salah satu fokus utama kami saat ini adalah membina sekolah-sekolah dan kelurahan agar memisahkan sampah plastik dengan sampah organik, sehingga sampah yang masuk ke TPA itu tidak campur aduk lagi,” kata Dafrul Pasi.

Diterangkannya, dengan dilakukan pemilahan sampah tersebut akan diketahui sampah-sampah yang bisa direuse, reduce, ataupun recycle.