Wali Kota Solok penuhi panggilan Bawaslu

id Bawaslu Solok,Zul Elfian,Bawaslu panggil Zul Elfian

Wali Kota Solok penuhi panggilan Bawaslu

Wali Kota Solok, Zul Elfian saat menjawab pertanyaan di Kantor Bawaslu Kota Solok, Selasa. (Istimewa)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, memanggil Wali Kota setempat Zul Elfian, pada Selasa siang terkait orasi politiknya di Danau Cimpago, Kota Padang, Minggu (24/2) yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Kala itu Zul Elfian menghadiri deklarasi Sumbar Pemilih Jokowi (SPJ).

Zul Elfian diduga menyampaikan ajakan untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres tertentu lewat pantunnya yang berisi Jalan-jalan ke Pasar raya, jangan lupa membeli ikan. Kalau ingin Indonesia raya, Pak Jokowi perlu kita lanjutkan.

Memenuhi panggilan Bawaslu Kota Solok, Zul Elfian datang sekitar pukul 10.00 WIB. Ia langsung masuk ke dalam kantor Bawaslu Kota Solok yang terlihat ditunggui oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, dan anggota Bawaslu, Rafiequl Amin.

Dalam pemeriksaan, Zul Elfian dicecar 28 pertanyaan terkait proses dan kapasitasnya dalam kegiatan di Danau Cimpago, Kota Padang tersebut.

Pihak Bawaslu Kota Solok ingin menyelidiki dan memastikan adanya unsur pelanggaran Pemilu oleh Zul Elfian dalam kegiatan itu.

Ketua Bawaslu Kota Solok Triati mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Solok Zul Elfian.

Meski dilakukan di Kota Padang, menurutnya Bawaslu Kota Solok tetap harus melakukan pemeriksaan karena Zul Elfian adalah Walikota Solok.

"Dari 28 pertanyaan yang diajukan, kami ingin mendalami apakah ada pelanggaran yang dilakukan Zul Elfian atau tidak," ujarnya.

Namun pihaknya masih menganalisa dan mendalami termasuk memgumpulkan sejumlah barang bukti baik berupa foto, video dan surat-menyurat terkait kehadiran Zul Elfian di acara tersebut.

Terkait pemeriksaan terhadap dirinya, Zul Elfian dalam jawabannya di Kantor Bawaslu Kota Solok mengatakan dirinya hadir di Danau Cimpago untuk memenuhi undangan deklarasi relawan SPJ sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Nasdem Kota Solok. (*)