Diduga salahi izin, Wali Kota Padang sidak kantor PT Sabang Merauke Persada

id sidak tempat usaha, wako padang

Diduga salahi izin, Wali Kota Padang sidak kantor PT Sabang Merauke Persada

Wali Kota Padang Mahyeldi saat sidak tempat usaha diduga menyalahi izin di Padang, Selasa (26/2) (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antara) - Wali Kota Padang Mahyeldi melakukan inspeksi mendadak ke tempat usaha yang diduga menyalahi izin berlokasi di Jalan Baru Pasar Mudik no 6 Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang atas nama PT Sabang Merauke Persada.

"Saya mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tempat usaha ini yang berada di pemukiman warga," kata dia di Padang, Selasa.

Menurut dia izin usaha tempat ini adalah perkantoran dan pool kendaraan akan tetapi saat dicek langsung dijumpai ada penumpukan beras Bulog dan dari laporan ada aktivitas bongkar muat.

"Oleh sebab itu saya minta aktivitas di tempat ini dihentikan sementara dan memerintahkan Dinas Perdagangan melakukan opname untuk mengecek apa pelanggaran yang telah dilakukan untuk mengambil langkah lebih lanjut sesuai aturan yang ada," kata dia.

Terkait dengan adanya temuan beras Bulog Mahyeldi mengatakan akan menelusuri lebih lanjut dari mana asalnya dan kenapa bisa berada di tempat tersebut.

Pada sidak tersebut Mahyeldi langsung memeriksa lokasi yang di dalamnya terdapat beberapa truk yang sedang diparkir.

Kemudian terdapat satu kontainer yang juga berisi beberapa karung beras .

Pada bagian depan terparkir dua truk dengan tempelan operasi pasar diserta logo Bulog dan Pemkot Padang.

Saat sidak berlangsung sejumlah warga yang mengaku sering dipakai jasanya untuk bongkat muat barang di lokasi itu berharap tempat tersebut tidak ditutup karena khawatir kehilangan pekerjaan.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Padang Endrizal mengatakan pihaknya akan mencoba mengidentifikasi dan mengecek keberadaan tempat usaha ini.

"Prinsip kami kalau memang bisa dibina akan dilakukan pembinaan , akan tetapi jika ada kaitan dengan hukum akan diserahkan ke penegak hukum," kata dia.

Lurah Pasa Gadang Marlenda Santi menyampaikan sebelumnya memang ada keluhan warga terkait usaha tersebut yaitu adanya debu dari aktivitas bongkar muat beras dan pupuk

Sementara Kuasa Hukum PT Sabang Merauke Persada Yohanas Permana menyampaikan pihaknya memiliki tiga izin usaha yaitu izin usaha angkutan, kantor yang dikomersialkan dan poll kendaraan.

Kami menghormati keputusan pemerintah, kalau salah tolong tegur kami, namun yang disayangkan selama ini tidak ada teguran tiba tiba ada sidak, kata dia.

Terkait dengan adanya tumpukan beras Bulog ia menyampaikan perusahaan memang ada kerja sama dengan Bulog.

***2***