Imbauan KPID kepada lembaga penyiaran terkait kampanye

id kampanye di luar jadwal, kpid sumbar

Imbauan KPID kepada lembaga penyiaran terkait kampanye

Komisioner Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Gugus Tugas Pemilu KPID Sumbar, Jimmi Syah Putra Ginting (Antara Sumbar/istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat meminta lembaga penyiaran televisi maupun radio agar tidak menyiarkan iklan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditentukan yakni 24 Maret sampai 13 April 2019.

"Kami harap seluruh lembaga penyiaran yang ada di Sumbar mematuhi aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini," kata Komisioner Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Gugus Tugas Pemilu KPID Sumbar, Jimmi Syah Putra Ginting di Padang, Senin.

Ia mengingatkan lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran sesuai Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Kemudian, ketika iklan kampanye sudah diperbolehkan, KPID mendorong Lembaga Penyiaran agar bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilu.

Selain itu ia menyampaikan untuk durasi tayang di televisi maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari sementara radio durasi 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari.

"Seandainya ada yang melanggar aturan akan kami tegur, jika tak dipatuhi sanksi terberat adalah rekomendasi pencabutan izin siaran," kata dia.

Jimmi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu pengawasan kampanye di televisi dan radio.

Jika masyarakat menemukan iklan kampanye harap merekam serta mencatat nama media yang menyiarkan, kemudian melaporkan ke KPID Sumbar.

Ia menambahkan berdasarkan Undang-undnag Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Citra diri partai terdiri dari nomor urut dan lambang, kemudian untuk caleg menampilkan nomor urut dan foto, serta untuk calon presiden dan wakil presiden menampilkan nomor urut dan foto pasangan calon. (*)