Mantan Komite Eksekutif PSSI Hidayat ditetapkan sebagai tersangka

id Satgas Mafiabola,Mafia Bola,PSSI

Mantan Komite Eksekutif PSSI Hidayat ditetapkan sebagai tersangka

Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignasius Indro (kanan) bersama Anggota Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Emerson Yuntho (kiri) membawa poster dukungan sebelum beraudiensi dan memberi dukungan Satgas Polri untuk Pemberantasan Mafia Sepak Bola di Krimum, Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (28/12/2018). Aksi tersebut bentuk dukungan untuk Polri untuk penyelesaian kasus mafia sepak bola dan pemberantasan mafia sepak bola di Indonesia. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.) (ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd./)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola menetapkan mantan Komite Eksekutif PSSI Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan terkait pengaturan skor pertandingan sepak bola antara Madura FC melawan PSS Sleman.

"Pada hari Jumat telah menetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara menetapkan saksi H menjadi tersangka," kata Ketua Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Penyidik berencana memeriksa Hidayat sebagai tersangka pada Rabu (27/2), guna dimintai keterangan.

Argo mengungkapkan petugas telah memiliki barang bukti untuk diklarifikasi seperti uang transferan, kwitansi dan keterangan saksi.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan belasan tersangka yang terindikasi terlibat pengaturan skor pertandingan Liga II musim 2018.

Beberapa tersangka itu antara lain anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto bersama anaknya Anik, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Wasit Liga 3 Nurul Safarid dan staf Direktur Perwasitan PSSI ML. (*)