DPRD Dharmasraya berupaya hidupkan kembali budaya "mangaji ka surau"

id Masrul Maas

DPRD Dharmasraya berupaya hidupkan kembali budaya "mangaji ka surau"

Ketua DPRD Dharmasraya, Masrul Maas. (ANTARASUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Masrul Maas mengatakan ranperda inisiatif tentang wajib baca tulis Al Quran digulirkan untuk menghidupkan kembali budaya 'mangaji ka surau' bagi generasi muda di daerah itu.

"Mangaji ka surau atau mengaji ke mushala adalah budaya ranah Minang yang mulai hilang seiring kemajuan zaman saat ini, maka melalui ranperda ini kita hidupkan kembali surau sebagai tempat beraktivitasnya kegiatan keagamaan," katanya di Pulau Punjung, Senin.

Ia menjelaskan ranperda wajib baca tulis Al Quran lebih jauh dirancang guna menyelaraskan dengan visi-misi Kabupaten Dharmasraya, yakni mandiri dan berbudaya. Hal itu terlihat dengan dibangunnya Islamic Center Dharmasraya pada 2019.

"Secara garis besar ranperda ini untuk menggaungkan siar agama dan menjadikan masyarakat yang religius dan madani," kata dia.

Ia mengatakan DPRD Kabupaten Dharmasraya menggulirkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif pada 2019, di antaranya wajib baca tulis Al Quran dan penyelengara konsultasi publik.

Pemabahasan dua Ranperda tersebut sudah masuk dalam tahap studi banding ke daerah yang terlebih dahulu menerapkan hal itu.

"Mengingat agenda sidang banyak, mudah-mudahan Maret tuntas, kemudian setelah itu akan dilanjutkan dengan menyosialisasikan ranperda ke masyarakat," kata dia.

Sementara Wakil Bupati Dharmasraya, Amrizal mengapresiasi ranperda wajib baca tulis Al Quran, karena penting sebagai landasan hukum dan upaya strategis pemerintah dalam rangka mewujudkan generasi Islam yang beriman, cerdas, dan berakhlak mulia.

Sehingga tujuan menjadikan peserta didik mampu membaca dan menulis huruf-huruf Al Quran secara baik juga fasih, serta memahami makna Al Quran dapat terpenuhi, kata dia.

Pemerintah menyadari pendidikan Al Quran di sekolah belum terlaksana secara optimal dengan belum dijadikan sebagai kurikulum wajib, sehingga pendidikan Al Quran hanya sebagai kegiatan literasi sekolah, lanjut dia.

"Namun demikian, secara substansi tentunya akan dilakukan pembahasan secara mendalam pada rapat-rapat bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD terkait aturan tersebut," tambah dia. (*)