Seluruh APK yang Terpasang di Jalan Utama Payakumbuh langgar Aturan

id apk,payakumbuh,aturan

Seluruh APK yang Terpasang di Jalan Utama Payakumbuh langgar Aturan

APK yang terpasang di Jalan Utama Payakumbuh (sumbar.antaranews.com/Syafri Ario)

Payakumbuh (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh menegaskan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang terpasang saat ini di jalan-jalan utama Kota Payakumbuh seperti Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Soekarno Hatta melanggar aturan pemilu.

"Seluruh APK yang terdapat di Jalan Sudirman dan Jalan Soekarno Hatta itu sudah pernah kami tertibkan namun seperti jamur di musim hujan, siangnya ditertibkan dan malam hari muncul lagi," tegas Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh Divisi Pengawasan, Suci Wildanis di Payakumbuh, Sabtu.

Suci mengatakan pihaknya sudah melakukan inventaris terhadap seluruh APK yang dinilai melanggar, baik itu dari sisi ukuran ataupun dari sisi lokasi pemasangan.

"Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Soekarno Hatta itu sudah ditetapkan sebagai zona biru dan semua APK yang terpasang di area tersebut sudah melanggar," kata Suci saat melakukan sosialisasi pengawasan Pemilu.

Ia menjelaskan dalam penertiban APK, Bawaslu tidak bisa serta merta langsung melakukan penindakan tapi harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan peserta pemilu, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan t lainnya.

Suci mengatakan berdasarkan penulusuran papan-papan iklan yang terpasang di protokol tersebut tidak satupun yang melakukan pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hasil koordinasi dengan Dinas Satu Pintu dan Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh, dari sekian banyak papan iklan yang terdapat tidak satupun yang membayar pajak ke Pemda, hanya video tron yang terdapat di pusat kota yang membayar sesuai aturan," jelasnya.

Tampak sepanjang jalan utama di Kota Randang tersebut terpasang papan-papan iklan cukup banyak diisi oleh foto caleg, baik itu caleg DPR RI, DPRD Provinsi, ataupun Caleg DPRD Kota.