30.000 lebih alat peraga kampanye ditertibkan Bawaslu, terbanyak di Padang

id bawaslu sumbar, apk

30.000 lebih alat peraga kampanye ditertibkan Bawaslu, terbanyak di Padang

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen (Antara Sumbar/Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat telah menertibkan sebanyak 30.000 lebih alat peraga kampanye (APK) karena terpasang di zona yang tidak ditetapkan KPU.

"Di semua wilayah Sumbar, pelanggaran pemasangan APK pasti ada dan terbanyak terjadi di Padang. Kami sudah tertibkan lebih dari 30.000 APK," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen usai memberikan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu 2019 di Bukittinggi, Sabtu.

Ia mengatakan pelaksanaan penertiban dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP sesuai rekomendasi dari Bawaslu.

Saat ini, ujarnya, 52 hari jelang pemungutan suara pada 17 April 2019 diharapkan masyarakat lebih aktif dalam pengawasan tahapan Pemilu.

Menurutnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu tahun ini sudah lebih baik dibanding Pemilu lima tahun lalu meskipun keterlibatan saat ini lebih banyak karena masyarakat pelapor terlibat dalam salah satu partai politik peserta Pemilu.

"Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan yang murni karena memang ada dan mengetahui pelanggaran, kami akui masih kurang tapi hal ini yang masih kami tingkatkan melalui sosialisasi ke berbagai komponen masyarakat," katanya.

Menurutnya kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan bisa saja disebabkan kurangnya informasi cara menyampaikan laporan sekiranya mengetahui ada pelanggaran.

"Cukup berikan informasi, ada saksi dan bukti. Jika warga menolak disebut sebagai pelapor, informasi yang diberikan akan dimasukkan dalam temuan, kami akan tindaklanjuti," katanya.

Sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu 2019 yang dilaksanakan tersebut mengangkat tema "peran media, mahasiswa dan pemantau Pemilu dalam pengawasan partisipatif guna mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan demokratis".

Kegiatan itu menekankan bahwa keaktifan masyarakat dalam pengawasan pemilu penting untuk menjamin tersalurkannya hak pemilih, menghindari politik uang, kampanye hitam dan tindakan lain yang menyebabkan pemilu tidak beraturan.