Forum Wakil Rektor II bahas larangan perekrutan pegawai Non PNS

id Forum Wakil Rektor PTN Se-Indonesia

Forum Wakil Rektor II bahas larangan perekrutan pegawai Non PNS

Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof Ganefri (Tengah) bersama Ketua Forum WR/PR II PTN se-Indonesia Dr Muhammad Jamin (kiri) di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Forum Wakil Rektor atau Pembantu Rektor II Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia membahas larangan perekrutan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga kontrak yang dinilai sangat memberatkan pihak perguruan tinggi.

Ketua Forum WR/PR II PTN Indonesia Dr Muhammad Jamin di Padang, Jumat mengatakan perguruan tinggi saat ini didorong terus menuju kampus tingkat dunia dan salah satu motor penting mewujudkan hal itu adalah sumber daya manusia, namun saat ini ada pelarangan perekrutan pegawai non PNS.

Menurut dia Peraturan Pemerintah Nomor 49 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja membuat langkah pimpinan perguruan tinggi tidak diperbolehkan merekrut dosen dan tenaga pendidik non pns atau kontrak.

“Bahkan dalam regulasi tersebut para rektor yang tetap melakukan hal tersebut akan diberikan sanksi tegas. Kami meminta agar pemerintah memberikan ruang kepada kami,” katanya.

Menurut dia perguruan tinggi sangat bergantung pada tenaga non PNS tersebut dan dalam perekrutan dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Baik itu perguruan tingga Satker, Badan Layanan Umum (BLU) maupun Perguruan Tinggi Berbadan Hukum sangat bergantung dengan tenaga kontrak tersebut.

Dirinya telah merekomendasikan kepada KemenPAN RB agar memberikan ruang gerak khusus kepada para pimpinan perguruan tinggi terkait persoalan ini. Ia mengakui langkah pemerintah untuk menyamaratakan status pegawai menjadi dua yakni PNS dan P3K cukup bagus namun hal itu tidak bisa disamakan.

“Mungkin ada institusi yang merekrut tenaga non PNS ini berdasarkan kepentingan sekelompok orang atau kepentingan politik namun ini tidak berlakuk di perguruan tinggi. Apalagi PTN yang berstatus BLU dan BH mereka memiliki anggaran PNPB yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatka kapasitas sumber daya manusia,” kata dia.

Sementara Rektor UNP Prof Ganefri mengatakan aturan ini memang membuat resah pimpinan perguruan tinggi karea dilema, disaat mereka membutuhkan sumber daya manusia untuk meningkatkan pencapaian kampus datang larang seperti ini.

Ia mencontohkan di UNP sendiri ada 246 dosen dengan status non PNS yang mengajar di kampus dan dalam penerimaan CPNS lalu setengahnya lulus sehingga pihaknya harus merekrut dosen baru dan terhalang dengan kebijakan ini.

“Kita berharap ada solusi dari persoalan ini sehingga pihak kampus dapat terus berupaya mengejar target menjadi universitas tingkat dunia,” katanya.(*)