Satpol Air Polres Agam gandeng BKSDA sosialisasikan satwa yang dilindungi

id BKSDA Agam,Polres Agam

Satpol Air Polres Agam gandeng BKSDA sosialisasikan satwa yang dilindungi

Sekitar puluhan warga Muaro Putih, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, sedang serius mengikuti sosialisasi tentang tumbuhan dan satwa dilindungi di Mako Satpol Air Poores Agam, Jumat (22/2). (Dok BKSDA Agam)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Satuan Polisi Perairan Polres Agam, Sumatera Barat, menggandeng Balai Konservasi Sumber Daya Alat (BKSDA) setempat untuk menyosialisasikan peraturan perundangan tentang tumbuhan dan satwa yang dilindungi kepada warga Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Jumat.

Kasat Pol Air Polres Agam, AKP Irwandi Idam di Lubukbasung, Jumat, mengatakan, sosialisasi yang dilakukan dalam rangka Quick Wins Polri sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik tersebut diadakan di halaman Mako Satpol Air Polres Agam.

"Peserta yang mengikuti kegiatan itu sekitar puluhan orang dan sebagian besar berprofesi sebagai nelayan," katanya.

Sosialisasi itu bertujuan agar warga mengetahui jenis satwa dilindungi, sehingga mereka tidak menangkap dan membunuhnya satwa dilindungi jenis, pari, penyu, buaya muara dan lainnya.

Selain itu, masyarakat akan pahan kebiasaan atau tingkah laku buaya muara, karena tidak menutup kemungkinan akan bertemu mengingat bahwa habitat buaya dekat permukiman mereka.

"Warga juga tahu bahwa ada instansi yang berwenang untuk menjaga kelestarian atau kelangsungan hidup satwa tersebut," tegasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat akan mengetahui satwa dilindungi dan mereka akan paham bahwa buaya berkembang biak di sungai atau rawa tempat tinggal mereka.

Kedepan warga lebih tanggap atau tidak terkejut kalau ada melihat langsung buaya, karena satwa ini perlu hidup dan perlu tempat tinggal.

"Seandainya diganggu, berarti masyarakat nantinya akan terganggu juga jadinya," tambahnya.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra, mengatakan, satwa dilindungi dilarang menangkap, memelihara, melukai, menyimpan, memiliki dan memperniagakannya karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Bagi warga yang terbukti melanggar UU ini maka akan diancan pidana lima tahun dan denda Rp100 juta," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, katanya, terungkap beberapa waktu lalu ditemukan tujuh ekor penyu yang mati ditemukan oleh masyarakat karena tersangkut mata kail yang diduga dipasang oleh nelayan dari daerah luar.

Selain itu masyarakat menyampaikan adanya satwa dilindungi jenis lumba-lumba yang sering ditemukan oleh masyarakat di sekitar lautan Nagari Tiku Lima Jorong. (*)