KPU Kabupaten Solok masih kekurangan 3.180 surat suara pemilu

id logistik pemilu

KPU Kabupaten Solok masih kekurangan 3.180 surat suara pemilu

Komisioner Bawaslu Sumbar dan Bawaslu Solok memantau kondisi logistik KPU Kabupaten Solok. (Ist)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, masih kekurangan sekitar 3.180 surat suara untuk pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.

"Masing-masing jenis surat suara kurang 363 lembar. Kekurangan itu lantaran kebutuhan untuk Kabupaten Solok sebanyak 288.177 yang sebelumnya hanya dikirim 287.541 per masing-masing jenis surat suara," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Solok, Defil di Koto Baru, Jumat.

Pihaknya sudah mengajukan ke KPU RI untuk penambahan surat suara ini. Namun ia belum bisa memastikan apakah ada surat suara yang mengalami kerusakan, sebab belum dilakukan penyortiran dan pelipatan. Surat suara masih disimpan di gudang dengan pengamanan dari pihak kepolisian.

"Masih menunggu instruksi dari KPU RI, namun secara kasat mata dari kardus pembungkus surat suara, belum ditemukan adanya indikasi kerusakan," jelasnya.

Sementara untuk kotak suara, pihak KPU Kabupaten Solok telah menerima 7.149 kotak suara, baik untuk kebutuhan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun bagi 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KPU Solok sendiri memanfaatkan dua lokasi untuk penyimpanan logistik pemilu, pertama gudang kantor KPU yang sifatnya sementara digunakan untuk menyimpan perlengkapan TPS, seperti sampul, bantal coblos, paku, spidol tinta dan lain-lain.

Sementara sebagian barang lagi ditempatkan di lokasi Islamic Center Koto Baru, yang berada di depan kantor KPU setempat. Kotak suara dan surat suara diamankan di gedung bagian bawah masjid.

Pemilihan Gedung Islamic Center sebagai penyimpanan barang dilakukan KPU mengingat cukup aman dari bahaya kerusakan, baik dari ancaman hama, air dan gangguan lainnya.

Tumpukan Kotak dan surat suara itu masih menyisakan ruang kosong yang sangat luas di tengah gedung yang bakal dijadikan area untuk sortir dan melipat surat suara nanti.

"Kapan waktu penyortiran, pelipatan dan pengepakan, kami masih menunggu petunjuk dari provinsi dan KPU RI," ujarnya. (*)