Pedagang Pasar Lubuk Alung tutup kios untuk ikut demo tolak eksekusi pasar

id pasar lubuk alung

Pedagang Pasar Lubuk Alung tutup kios untuk ikut demo tolak eksekusi pasar

Sejumlah pedagang berdiri di depan kios di Pasar Lubuk Alung, Kacamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar yang tutup, di Lubuk Alung, Kamis (21/2). (ANTARA SUMBAR / Aadiaat M.S) (Antara Sumbar/Aadiat MS)

Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Ratusan pedagang di Pasar Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menutup kiosnya guna mengikuti demonstrasi untuk menolak eksekusi pasar itu oleh Pengadilan Negeri Kelas I Pariaman.

"Setidaknya ada 200 pedagang yang berjualan di Pasar Lubuk Alung tidak berdagang hari ini," kata Kepala Pasar Lubuk Alung dan tergugat, Jhonserli Datuak Marajo di Lubuk Alung, Kamis.

Ia mengatakan penutupan kios tersebut hanya khusus hari ini dan hal itu merupakan kesepakatan pedagang yang berdagang di Lubuk Alung.

Berdasarkan pantauan sekitar 80 hingga 90 persen kios di Pasar Lubuk Alung tutup yang mana menurut kepala Pasar Lubuk Alung itu pedagang tersebut mengikuti demonstrasi menolak eksekusi pasar.

Meskipun banyak pedagang yang berdagang di daerah itu menutup kiosnya namun beberapa di antaranya tetap berjualan mulai dari menjual sayur-mayur, ikan, hingga jasa menjahit pakaian.

Salah seorang pedagang beras di Pasar Lubuk Alung, Dewi Sandra (44) mengatakan pada hari biasa ia dapat meraih pendapatan kotor Rp300 ribu per hari.

"Namun sekarang kami tutup kios semetara bahkan adanyang sudah mengosongkan kiosnya," katanya.

Namun, lanjutnya karena hari ini tidak jadi eksekusi pasar maka besok pedagang di daerah itu akan berjualan lagi.

Ia mengatakan dirinya hanya menurut keputusan penghulu melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Alung karena dirinya berkeyakinan pasar tersebut hanya berhak diurus oleh nagari.

Sementara itu, penggugat yang memenangkan lahan Pasar Lubuk Alung, Hapy Neldi mengatakan dirinya tidak akan menyinggung pedagang pasar karena permasalahannya hanya dengan kepala pasar.

"Dan menurut saya yang ikut demo untuk menolak sebagian besar bukan pedagang," kata dia.

Ia menyampaikan pengosongan atau penutupan kios tersebut merupakan perintah dari kepala pasar padahal dirinya telah meminta ke pengadilan negeri untuk hanya mengeksekusi Kantor KAN Lubuk Alung.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman menunda eksekusi Pasar Lubuk Alung di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman hingga selesai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Kami telah menetapkan hari ini sebagai jadwal eksekusi Pasar Lubuk Alung dan telah berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman, Sapta Diharja di Pariaman, Kamis. Namun pada Minggu kemarin, lanjutnya ia dihubungi oleh pihak Polres Padang Pariaman guna meminta penundaan ekseskusi tersebut karena kondisi kurang kondusif. (*)