Legislator minta persoalan tol Padangpariaman-Pekanbaru jangan dipolitisasi

id dprd,tol padangpariaman-pekanbaru

Legislator minta persoalan tol Padangpariaman-Pekanbaru jangan dipolitisasi

Ketua Komisi IV Suwirpen Suib (dua dari kanan) memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas PUPR, Dinas Tata Ruang dan Tarkim, Balai Jalan terkait pembangunan ruas jalan tol Padangpariaman-Pekanbaru, Kamis (21/2). (Ist)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi IV bidang pembangunan DPRD Sumatera Barat Suwirpen Suib meminta persoalan pembangunan tol Padangpariaman-Pekanbaru jangan dijadikan bahan politik menjelang pemilu presiden 2019.

“Pembangunan tol saat ini terkendala masalah pembebasan lahan karena nilai pembebasan lahan tersebut tidak disetujui masyarakat, bukan karena persoalan politik,” katanya saat rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Sumbar dengan Dinas PUPR Sumbar, Dinas Tata Ruang dan Tarkim Sumbar, perwakilan Balai Jalan dan lainnya di Padang, Kamis.

Menurut dia saat ini muncul sebuah isu yang menyebutkan pembangunan tol yang bermasalah ini menjadi alat untuk menjelekkan salah satu pasangan calon presiden.

Ia mengatakan pengerjaan jalan tol tersebut sempat mangkrak setelah Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama pada awal Februari 2018.

Sementara pengerjaan fisik baru dapat dilaksanakan satu tahun setelah peletakan batu pertama tersebut dan langsung dihadang oleh masyarakat.

Sementara Kepala Bidang Pertanahan Dinas Tata Ruang dan Tarkim Sumbar Darmansyah mengatakan persoalan jalan tol Padangpariaman-Pekanbaru terjadi karena masalah ganti rugi lahan masyarakat.

Masyarakat menganggap ganti rugi yang diberikan pemerintah tidak sesuai yaitu hanya Rp32 ribu hingga Rp200 ribu setiap meternya. Nilai tersebut dianggap terlalu rendah sehingga masyarakat tidak mau memberikan lahannya,

Menurut dia penetapan harga tersebut berdasarkan tim penilaian independen yang ditugaskan khusus menilai harga tanah di kawasan tersebut sesuai dengan faktor-faktor yang menentukan nilai tanah sesuai regulasi yang ada seperti lokasi lahan, jalur transportasi dan lainnya.

"Awalnya masyarakat sudah melakukan penggugatan ke PN Padang Pariaman dan kalah, sekarang dilakukan usaha lagi melalui jalur perdata,” katanya.

Sementara perwakilan Balai Jalan Siska Martasari mengatakan dari 109 bidang lahan yang ada sekitar 18 bidang telah disetujui oleh masyarakat.

“Penggantian 18 bidang lahan itu ada yang terdiri dari lahan saja ada juga yang tanaman saja bahkan ada juga yang tanaman dan lahan,” katanya. (*)