Legislator minta pemprov selesaikan persoalan tapal batas Tanah Datar dengan Agam

id dprd,tapal batas

Legislator minta pemprov selesaikan persoalan tapal batas Tanah Datar dengan Agam

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim (dua dari kiri) menerima perwakilan warga Nagari Pandai Sikek Kecamatan Sepuluh Koto Kabupaten Tanah Datar yang mengadukan pemindahan tapal batas daerah mereka, Kamis (21/2) (ANTARA SUMBAR/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim meminta pemerintah provinsi menyelesaikan persoalan tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Agam dengan adil sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial di daerah tersebut.

“Tapal batas ini merupakan hal yang sensitif apalagi setiap daerah memiliki wilayah adat yang jelas, kami mengimbau agar pemerintah segera menindaklanjuti persoalan tersebut,” katanya di Padang, Kamis.

Ia mengatakan perwakilan masyarakat Nagari Pandai Sikek Kecamatan Sepuluh Koto Kabupaten Tanah Datar datang dan mengadukan adanya pemindahan tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Agam yang berlokasi di puncak Gunung Singgalang yakni Talago Dewi dan Talago Kumbang.

Dirinya akan menindaklanjuti laporan ini melalui Komisi I DPRD Sumbar bidang pemerintah dan mendorong pemerintah provinsi segera mengembalikan tapal batas sesuai dengan bukti sejarah yang ada di kawasan tersebut.

“Kami minta ini segera disikapi secara serius dan adil sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” kata dia.

Sementara Ketua LPM Pandai Sikek Buswardi Dt Agus mengatakan kawasan Talago Dewi tersebut merupakan wilayah Kabupaten Tanah Datar yakni di Nagari Pandai Sikek, namun sepuluh hari yang lalu pihaknya mendapatkan surat dari Gubernur Sumbar mengultimatum bahwa kawasan tersebut milik Kabupaten Agam.

Mendapatkan surat tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar untuk mengemukakan fakta yang dimiliki seperti pemberian nama Talago Dewi berasal dari nama seorang warga Pandai Sikek yang jatuh ke dalam telaga dan jasadnya hilang, cerita ini dibawa turun temurun dari zaman Belanda.

Kemudian pada 1979, masyarakat Pandai Sikek mendirikan sebuah koperasi yang diberi nama Koperasi Talago Dewi serta berdasarkan tapal batas yang dibuat BKSDA pada 2002 menyebutkan bahwa Talago Dewi dan Talago Kumbang berada di wilayah Tanah Datar.

Setelah itu pihak Kabupaten Agam melakukan pengukuran tapal batas secara sepihak tanpa melibatkan warga Pandai Sikek sekitar dua tahun yang lalu. Menurut dia saat itu warga diundang dalam pertemuan tapal batas tersebut namun tidak diberikan kesempatan untuk berbicara.

“Kami tentu keberatan dengan tapal batas ini dan dalam waktu beberapa hari kedepan warga akan memindahkan tapal batas kembali ke tempat semula jika tidak ada kesepakatan,” ujar dia.

Ia menilai langkah Pemkab Agam mengklaim Talago Dewi ini sebagai wilayah mereka untuk mewujudkan pembangunan satu juta jenjang dari dari Koto Tuo Balingka ke Gunung Singgalang yang berujung di Talago Dewi.

Menurut dia Talago Dewi merupakan salah satu lokasi wisata yang sering dikunjungi para pendaki Gunung Singgalang. Selama ini pendaki yang ingin naik gunung melalui Nagari Pandai Sikek Kecamatan Sepuluh Koto Kabupaten Tanah Datar bukan dari Kabupaten Agam.

“Pemindahan tapal batas ini merugikan kami dari segi wilayah adat dan juga potensi ekonomi yang dihasilkan dari kawasan Talago Dewi tersebut,” katanya. (*)