Legislator sarankan Pemda sikapi kerusakan ekosistem Danau Maninjau melalui Perda

id dprd. danau maninjau

Legislator sarankan Pemda sikapi kerusakan ekosistem Danau Maninjau melalui Perda

DPRD Sumbar melakukan rapat pembahasan Ranperda Zonasi Kawasan Danau Maninjau (istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat Suwirpen Suib mengatakan pemerintah daerah itu menyikapi kerusakan ekosistem yang terjadi di Danau Maninjau melalui sebuah peraturan daerah tentan Zonasi Kawasan Danau Maninjau yang saat ini sedang dalam masa pembahasan.

“Perda ini dibuat untuk menurunkan jumlah Keramba Jala Apung (KJA) yang jumlahnya semakin mengkhawatirkan dan berdampak pada kerusakan lingkungan,” kata dia di Padang, Selasa.

Menurut dia perda ini nantinya akan membatasi keberadaan KJA di pinggir Danau Maninjau yang beroperasi dan setelah itu diturunkan menjadi 6.000 keramba secara perlahan menjadi hanya 2.000 keramba.

Hal tersebut disampaikannya dala rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Sumbar, Pemprov Sumbar dan masyarakat salingka Danau Maninjau terkait Ranperda Zonasi Danau Maninjau.

Ia mengatakan saat ini jumlah keramba yang ada di Danau Maninjau sejak 2011 adalah 21.608 keramba, jumlah ini tentu sangat mengkhawatirkan dan berdampak langsung pada kerusakan ekosistem yang ada di danau tersebut. Keramba itu tersebar di beberapa kawasan seperti Nagari Tanjung Sani, Sungai Batang dan Bayur.

Ia menyebutkan keramba yang ada di sana sebagian besar dimiliki oleh investor yang berasal dari luar kawasan Danau Maninjau dan masyarakat di sana banyak bekerja kepada mereka. Menurut dia perda ini diproyeksikan agar perekonomian masyarakat nantinya tidak lagi bergantung pada kekayaan biota danau namun kepada bidang pariwisata.

Danau Maninjau merupakan destinasi ekowisata dengan berbagai daya tarik yang dahulunya banyak diminati oleh turis lokal maupun mancanegara dan berkembang pesat, namun belakangan ini kunjungan semakin sedikit.

Hal ini disebabkan karena terjadinya penurunan kualitas air danau dan didominasi pengembangan KJA sehingga menjadi kendala dalam pengembangan wisata alam di kawasan Danau Maninjau. Dan juga berdampak semakin sedikitnya wisatawan datang ke danau tersebut.

"Untuk penataan kawasan Danau Maninjau, ke depannya maka diharapkan ranperda ini akan efektif," tugasnya

Sementara Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Nanang mengatakan kerusakan yang dialami Danau Maninjau dimulai pada tahun 2011. Dari hasil penelitian ahli geologi, untuk membersihkan kembali danau tersebut butuh waktu hingga 25 tahun agar menjadi seperti sedia kala. Semenjak tercemarnya danau, banyak biota danau yang mati sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.

“Danau Maninjau sendiri masuk dalam 15 danau di Indonesia yang butuh ditata, karena keindahannya sudah banyak dieksploitasi dan mengakibatkan danau tercemar,” katanya.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat Azwar Nur juga menyoroti limbah rumah tangga yang banyak terapung pada perairan danau dan menjadikan penamadangan yang tidak enak dilihat bagi wisatawan yang tengah menghabiskan waktu di Danau Maninjau .

“Kita minta pengelolaan limbah rumah tangga harus masuk dalam konten Ranperda Zonasi Danau Maninjau, sehingga menjaga kebersihan danau,” ujar dia. (*)