Bawaslu Agam rekrut 1.624 pengawas TPS

id Elvys

Bawaslu Agam rekrut 1.624 pengawas TPS

Ketua Bawaslu Agam, Elvys. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasng, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Agam, Sumatera Barat akan merekrut 1.624 pengawas untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu April 2019.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys di Lubukbasung, Selasa, mengatakan pendaftaran pengawas TPS itu telah dimulai pada 4-10 Februari 2019 dan penerimaan pendaftaran pada 11-21 Februari 2019.

"Pendaftaran ini dilakukan di kantor wali nagari atau desa adat dan kantor camat," katanya.

Saat ini jumlah bakal calon pengawas TPS yang telah mendaftar 1.077 orang tersebar di Kecamatan Tanjungmutiara 71 orang dari kebutuhan 93 orang, Lubukbasung 159 orang dari kebutuhan 238 orang, Tanjungraya 91 orang dari kebutuhan 121 orang, Matur 39 orang dari kebutuhan 63 orang.

Sedangkan Kecamatan Ampekkoto 33 orang dari kebutuhan 86 orang, Banuhampu 67 orang dari kebutuhan 114 orang, Ampekangkek 78 orang dari kebutuhan 142 orang, Baso 84 orang dari kebutuhan 142 orang.

Sementara di Kecamatan Tilatangkamang 40 orang dari kebutuhan 113 orang, Palupuh 37 orang dari kebutuhan 57 orang, Palembayan 103 dari kebutuhan 112 orang.

Selain itu Kecamatan Sungaipua 64 orang dari kebutuhan 80 orang, Ampeknagari 79 orang dari kebutuhan 80 orang, Canduang 50 orang dari kebutuhan 88 orang, Kamangmagek 42 orang dari kebutuhan 80 orang dan Malalak 40 orang dari kebutuhan 37 orang.

"Ada beberapa kecamatan yang masih kurang calon pengawas dan kita berharap jelang penutupan penerimaan pendaftaran akan terisi nantinya, karena kita telah meminta Panwascam dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk mengintensifkan pengumuman kepada masyarakat," kata dia.

Apabila jumlah pendaftar masih kurang sampai pengumuman pada 22-24 Februari 2019, tambahnya, maka pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari dimulai pada 25-27 Februari 2019.

Setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan penyerahan berkas dan wawancara yang dilakukan anggota Panwascam dan PPL yang ditunjuk oleh Bawaslu Agam.

"Pelantikan pengawas TPS itu bakal dilakukan di masing-masing kecamatan pada 25 Maret 2019," katanya.

Masa tugas pengawas TPS ini selama satu bulan terhitung 23 hari menjelang pemungutan suara dan berakhir tujuh hari setelah pemungutan suara.

Mereka ini bertugas untuk melakukan pengawasan saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"Mereka melakukan pengawasan mulai di TPS mulai dari awal sampai selesai penghitungan suara," katanya. (*)