Puluhan tupai dan kera pengganggu lahan pertanian dimusnahkan Perbakin Agam

id menembak tupai, menembak kera, perbakin,hama tupai

Puluhan tupai dan kera pengganggu lahan pertanian dimusnahkan Perbakin Agam

Kaur Bin Op Sat Binmas Polres Agam Iptu Akiruddin (kiri) sedang menyampaikan arahan bagi peserta pembasmian hama tanaman di Bancah, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Minggu (17/2). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Pengurus Cabang Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Agam, Sumatera Barat membasmi hama tanaman yakni tupai dan kera di lahan perkebunan milik petani di Jorong Bancah dan Kukuban, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, pada Minggu .

Sekretaris Pengcab Perbakin Agam, Afriwandi di Lubukbasung, Minggu, mengatakan jumlah peserta yang terlibat pembasmian itu sebanyak 67 orang yang berasal dari empat klub menembak di bawah naungan Perbakin yakni, Panter, MHC, Kontras dan Seda.

"Mereka ini telah memiliki surat izin untuk membawa senjata jenis senapan angin dari Polres Agam, karena sudah kita daftarkan ke Sat Intelkam Polres Agam," katanya.

Hama tanaman tersebut telah dibasmi sekitar puluhan ekor jenis tupai dan kera semenjak pukul 9.00 sampai 12.00 WIB.

Keberadaan hama ini sangat meresahkan bagi petani di Jorong Bancah dan Jorong Kukuban, karena mengganggu tanaman berupa cengkih, kacang tanah, pisang, padi dan lainnya.

Atas dasar itu, kelompok tani setempat mengajukan surat permohonan untuk pengendalian hama tanaman ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, diketahui oleh Wali Nagari Maninjau.

Setelah itu, BKSDA melihat ke lokasi untuk memastikan permohonan dari kelompok tani tersebut dan ternyata benar, sehingga BKSDA merekomendasikan pengendalian hama tanaman ke Pengcab Perbakin Agam.

Dengan adanya rekomendasi itu, pihaknya menurunkan surat ke klub menembak untuk membantu pengendalian hama tanaman sembari mendata anggota klub yang akan ikut serta dalam membantu pengendalian hama tanaman tersebut.

"Ini bentuk partisipasi kita untuk membantu petani dalam pengendalian hama tanaman," katanya.

Sementara itu, Kaur Bin Op Sat Binmas Polres Agam Iptu Akhiruddin menambahkan peserta harus memiliki surat izin mengangkut senjata dari Polres yang sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 tahun 2012 tentang Senjata Olahraga.

"Bagi mereka yang tidak memiliki surat izin, maka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berburu hama tanaman dan senjatanya akan ditertibkan," tegasnya.

Akhiruddin mengimbau peserta yang ikut dalam pengendalian hama tanaman untuk menjaga keselamatan, jangan menembak ke arah bawah dan lainnya.

Wali Nagari Maninjau, Alfian mengucapkan terima kasih atas bantuan Perbakin Agam beserta club yang telah melakukan pengendalian hama tanaman yang mereseahkan petani, karena hama tanaman cukup banyak di daerah itu.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan surat permohonan pengendalian hama tanaman di daerah lain.

***1***