Bawaslu Sumbar : Kampanye di media sosial lebih efektif

id kampanye media sosial, bawaslu sumbar

Bawaslu Sumbar : Kampanye di media sosial lebih efektif

Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Bawaslu Sumatera Barat menilai berkampanye di media sosial pada masa sekarang lebih efektif dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam mengenalkan peserta pemilu.

"Generasi muda dan masyarakat hampir setiap hari menggunakan media sosial dan beraktivitas di dunia maya. Hal ini yang menjadi potensi untuk peserta pemilu dalam mengenalkan diri dan program atau berkampanye," kata Divisi pencegahan dan hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumbar, Vifner di Solok, Minggu.

Menurutnya, dari survei yang dilakukan berkampanye melalui alat peraga hanya membantu 20 persen dalam mengenalkan calon legislatif kepada masyarakat.

Media sosial menjadi tempat yang sangat aktif untuk berdebat dan berinteraksi pada masa sekarang sehingga menggeser interaksi manusia di kehidupan nyata.

"Jadi, jika pandai menggunakan media sosial dengan bijaksana tentu akan membantu dalam menunjukkan diri dan memperoleh suara masyarakat," sebutnya.

Selain itu, ia menyebutkan kampanye yang boleh dilakukan seperti pertemuan terbatas, rapat umum, tatap muka dan penyebaran badan kampanye.

"Yang tidak boleh itu black campaign atau kampanye hitam, penghinaan, menyebarkan hoaks atau berita bohong," sebutnya.

Ia menyebutkan biasanya ada yang menggunakan berita bohong atau fakta lama yang diangkat kembali untuk menjelekkan calon lain sebagai bahan kampanye hitam.

"Mereka menyebarkan berita bohong agar orang mempercayai keburukan atau kejelekan calon lain," ujarnya.

Kampanye hitam dilarang sesuai pasal 280 UU no7/2017 tentang Pemilu.

Pencegahan tindak pelanggaran adalah bentuk kegiatan Bawaslu dalam melakukan pengawasan kampanye di daerah. Setidaknya sudah 20.000 alat peraga kampanye yang ditertibkan di seluruh Sumbar.

Sementara anggota Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa mengatakan bahwa masyarakat dan media harus mengawasi tahapan pemilu mulai penyusunan daftar pemilih, logistik pemilu 2019, pembentukan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu mengawasi penetapan lokasi TPS, penghitungan dan pemungutan suara, dan pengawasan penetapan hasil pemilu dan calon terpilih.

"Jika ada pelanggaran dan hal yang tidak sesuai langsung dilaporkan," sebutnya.