Bawaslu Solok minta masyarakat berani laporkan pelanggaran kampanye

id Bawaslu Solok,Pelanggaran Kampanye,Pemilu 2019

Bawaslu Solok minta masyarakat berani laporkan pelanggaran kampanye

Anggota Bawaslu Sumatera Barat divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga, Vifner saat memberikan arahan mengenai hoaks atau berita bohong. (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat Triati mengharapkan masyarakat dan media massa berani dan berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran dan mengawasi kampanye hingga April 2019.

"Masyarakat dan rekan media massa kami butuhkan dalam mengawasi kampanye dan membantu meningkatkan partisipasi pemilih," kata Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati di Solok, Minggu saat sosialisasi pengawasan pemilihan pemilu dengan awak media.

Ia menyebutkan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran kampanye dengan pesan singkat, melalui pesan whatapps ke petugas Bawaslu atau aplikasi android gobawaslu.

"Di Solok karena kota kecil masyarakat agak segan atau takut untuk melaporkan pelanggaran kampanye. Padahal sekarang bisa melaporkan awal tanpa menggunakan identitas," sebutnya.

Triati menjelaskan masyarakat dan rekan media dapat melaporkan jika ada pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu seperti pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, kampanye menggunakan fasilitas negara.

Atau kampanye dengan politik uang, kampanye di tempat dilarang seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan, selain itu dilarang melakukan black campaign atau kampanye hitam.

"Kami telah melakukan tujuh kali penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan dan ada yang melakukan pengrusakan alat peraga kampanye," katanya.

Pengrusakan alat peraga kampanye seperti melempar kotoran dilakukan oleh oknum pada malam atau dini hari, sehingga sulit ditemukan pelakunya. Padahal hal tersebut termasuk tindak pidana.

Pihaknya juga sudah mendata seluruh angkutan umum yang ada memasang branding atau gambar calon legislatif. Ternyata adalah calon legislatif dari kabupaten sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.

"Kami sudah menyampaikan hal tersebut secara tidak langsung ke Bawaslu Kabupaten Solok dan akan kami buat surat resmi," katanya.

Sementara Anggota Bawaslu Sumatera Barat Divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga, Vifner menyebutkan kampanye yang boleh dilakukan seperti pertemuan terbatas, rapat umum, tatap muka dan penyebaran badan kampanye.

"Yang tidak boleh itu black campaign atau kampanye hitam, penghinaan, menyebarkan hoaks atau berita bohong," sebutnya.

Ia menyebutkan biasanya ada yang menggunakan berita bohong atau fakta lama yang diangkat kembali untuk menjelekkan calon lain sebagai bahan kampanye hitam.

"Mereka menyebarkan berita bohong agar orang mempercayai keburukan atau kejelekan calon lain," ujarnya.

Kampanye hitam dilarang sesuai pasal 280 UU no.7/2017 tentang Pemilu. (*)