Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga independen yang melakukan pengawasan untuk sektor perbankan serta nonperbankan, telah berulang kali mengimbau kepada semua masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan peminjaman uang secara online.
Sebelumnya diberitakan pada Senin (11/2) lalu, seorang pengemudi taksi bernama Zulfandi (35), ditemukan tewas di kamar kostnya di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan.
Zulfandi tewas gantung diri setelah diduga tidak kuat menghadapi pola penagihan akibat pinjaman online yang ia lakukan sendiri.
Melalui sepucuk surat yang ia tulis sebelum melakukan aksinya, Zulfandi meminta kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online.
Atas peristiwa yang menimpa Zulfandi, OJK melalui Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, memberikan klarifikasinya terkait peminjaman online yang sedang marak belakangan ini.
"Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech _P2P lending tanpa terdaftar atau memiliki izin OJK," ucap Tongam dalam keterangan yang dimuat dalam website OJK yang dikutip, Minggu.
Lebih lanjut Tongam menjelaskan banyak entitas "fintech peer to peer lending (P2P)" atau pinjaman berbasis online ilegal yang sudah merambah ke media sosial.
"Nah, melihat berbagai kondisi ini, kami dari OJK dan asosiasi melakukan pendalaman, dalam hal ini melakukan proses pengumpulan informasi. Selanjutnya fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak," jelas Tongam.
Pada Februari 2019, OJK melalui Satgas Waspada Investasi, telah memberhentikan layanan 231 penyelenggara pinjaman online.
Dari jumlah tersebut, OJK memastikan seluruhnya adalah layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.
Oleh karena itu, OJK melalui Satgasnya telah membuat langkah pencegahan terhadap "P2P lending" ilegal, yakni dengan mengumumkan daftarnya lalu mengajukan permohonan pemblokiran melalui Kominfo untuk memutus akses keuangannya dan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri. (*)
Berita Terkait
Otoritas bandara kembali tutup operasional BIM akibat erupsi Marapi
Kamis, 29 Februari 2024 20:28 Wib
KKP siapkan otoritas penjaminan mutu hasil kelautan-perikanan
Senin, 22 Januari 2024 20:44 Wib
Otoritas bandara kembali operasikan BIM usai terdampak abu vulkanik
Sabtu, 20 Januari 2024 12:49 Wib
Otoritas bandara tutup lagi BIM imbas sebaran abu vulkanik Marapi
Jumat, 19 Januari 2024 15:43 Wib
Kolaborasi PLN dan Otorita IKN siapkan "Green National Capital City" di IKN Nusantara
Selasa, 7 November 2023 8:54 Wib
OJK optimistis industri asuransi siap terapkan PSAK 74 pada tahun 2025
Selasa, 6 Juni 2023 20:58 Wib
OJK dorong industri keuangan untuk perkuat mitigasi risiko digital
Rabu, 12 April 2023 20:30 Wib
Dolar AS Selasa pagi melemah, prospek suku bunga Fed naik pudar setelah SVB runtuh
Selasa, 14 Maret 2023 7:08 Wib