Polisi tangkap pria simpan 10 paket sabu-sabu di Agam

id polisi, narkoba, Polres Agam

Polisi tangkap pria simpan 10 paket sabu-sabu di Agam

Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Desneri (tengah) didampingi Kabag Humas Polres Agam Iptu Nurdin (kiri) dan KBO Sat Resnarkoba Polres Agam Ipda Muzakar saat melihatkan barang bukti sabu-sabu di Aula Wibisono Polres setempat, Sabtu (16/2). (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial HD (25) yang diduga menyimpan 10 paket sabu-sabu seberat 23 gram di dalam rumahnya pada Jumat (15/2).

Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Desneri di Lubukbasung, Sabtu mengatakan penangkapan ini terjadi setelah pihaknya bekerja sama dengan Polres Pasaman yang sebelumnya menangkap tersangka berinisial F yang diduga melempar barang haram tersebut ke pelaku HD.

“Mendapatkan informasi tersebut kami langsung lakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku, dia mengakui hal tersebut dan menunjukkan lokasi tempat penyimpanan barang haram tersebut,” katanya.

Pelaku HD ini menyimpan barang bukti narkoba tersebut di bawah tempat tidur orang tuanya di Padang Cakur, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari. pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial W yang saat ini masih berkeliaran bebas.

Sepuluh paket sabu-sabu tersebut terdiri dari tujuh paket berukuran sedang dan tiga paket berukuran kecil. Sebanyak tiga paket berukuran kecil tersebut dikonsumsi pribadi sementara tujuh paket sisanya merupakan barang milik W yang dititipkan kepada dirinya.

Pengakuaannya, pelaku W saat ini sedang berada di Pasaman dan dirinya berjanji akan menjemput barang miliknya tersebut kepad pelaku HD, namun polisi lebih dulu menangkap HD sebelum transaksi itu terjadi.

Menurut dia dalam proses penangkapan pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanana, pengakuan sementara barang haram itu untuk konsumsi pribadi namun pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun