ASN kenali aktivitas yang rentan melanggar netralitas

id Bawaslu Padang Panjang,Netralitas ASN,Pemilu 2019

ASN kenali aktivitas yang rentan melanggar netralitas

Ketua Bawaslu Padang Panjang, Santina. (Antara Sumbar/ Ira Febrianti)

Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, menyosialisasikan berbagai aktivitas ASN yang menjadi bentuk pelanggaran netralitas dalam Pemilu.

"Kami imbau ASN di Padang Panjang hati-hati beraktivitas jelang Pemilu 2019 agar tidak menjadi pelanggaran netralitas," kata Ketua Bawaslu Padang Panjang, Santina di Padang Panjang, Jumat.

Ia menyebutkan beberapa bentuk aktivitas yang harus diperhatikan ASN di antaranya ketika di media sosial, pastikan tidak membuat status yang memihak salah satu calon, tidak ikut atau aktif berkomentar dan menyukai unggahan salah satu calon.

Selanjutnya ketika beraktivitas di tengah masyarakat dan dalam pekerjaan, ASN jangan memperngaruhi warga untuk memilih salah satu calon diikuti iming-iming uang, tidak mempengaruhi dan mengintimidasi warga, tidak terlibat dalam kampanye, tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk mendukung kegiatan salah satu calon, menghalangi pemakaian alat peraga kampanye salah satu calon.

ASN juga dilarang menggunakan kewenangannya dalam program bantuan sosial untuk mendukung salah satu calon, mmbuat kebijakan dan keputusan yang berpengaruh pada salah satu calon, mengintimidasi stafnya, dan bentuk kegiatan lain yang mengandung dukungan.

Santina mengatakan semua itu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Hal ini juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPP). Netralitas tetap harus dijaga," katanya.

Ia berharap ASN di daerah itu dapat mempedomani dan mematuhi undang-undang tersebut agar dapat mewujudkan pemilu yang demokratis, aman dan lancar.

Menurutnya daripada terlibat dalam aktivitas salah satu calon, ASN lebih baik mengenali calon dengan mencari informasi seputar visi dan misi yang dibawa oleh peserta pemilu agar yakin dan sesuai keinginan.

"Masa kampanye berlangsung sampai 13 April 2019. Kami ingatkan lagi agar ASN berhati-hati karena dalam Pemilu ada batasan yang wajib dipatuhi," katanya. (*)