Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat Amora Lubis mengusulkan agar program pembuatan peraturan daerah (Propemperda) 2019 direvisi karena belum tertampungnya aturan terkait pencegahan kasus Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di daerah itu.
“Persoalan LGBT sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan namun belum tertampung pada Propemperda yang akan dibahas pada 2019, solusinya adalah dengan merevisi propemperda tersebut,” katanya.
Menurut dia pembuatan aturan terkait pencegahan LGBT sendiri dapat dimasukkan dalam Perda Nomor 11 tahun 2001 tentang maksiat dengan cara merevisi perda tersebut dan memasukkan konten terkait LGBT dalam pasal-pasal Perda tersebut.
Selain itu regulasi ini juga dapat dilakukan dengan pembuatan rancangan peraturan daerah (ranperda) baru namun hal ini dikembalikan kepada pemerintah provinsi.
Ia mengatakan dengan langkah revisi propemperda ini tidak akan menghambat persoalan LGBT dibahas oleh DPRD dan pemerintah provinsi dan menghasilkan regulasi untuk mencegah penyebaran penyakit kelainan orientasi seksual tersebut.
"Paling tepat memang dibuat perda baru, tapi pemerintah harus sesegera mungkin menyelesaikannya, baik naskah akademis atau dokumennya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat menilai pemprov tidak serius dalam melahirkan regulasi untuk mencegah berkembangnya LGBT di Sumbar.
Menurut dia hal tersebut dibuktikan belum adanya upaya konkret pemprov melakukan proses yang menuju pada pembentukan sebuah regulasi atau perda.
"Tahapan pembentukan perda mengacu pada peraturan perundang-undangan namun hingga saati ini baik kajian, naskah akademik dan lainnya belum ada sehingga dapat dikatakan mereka tidak serius,” katanya.
Sebelumnya Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai langkah Pemerintah Sumatera Barat memerangi perilaku seks menyimpang LGBT tidak melanggar hak azazi manusia.
“Masyarakat Sumbar punya adat yang tidak bisa dipisahkan dari Islam. Ini sudah ada sejak dulu. Kalau masyarakat dan pemerintah di sini (Sumbar) membuat aturan melarang perilaku LGBT karena tidak sesuai dengan norma adat, bukan hal yang salah atau melanggar HAM,” katanya.
Ia menyebut suatu kebijakan dikatakan melanggar HAM, jika dalam pelaksanaannya melakukan kekerasan, persekusi, dan diskriminasi.
“Larang perilaku tidak masalah, tapi jangan hambat hak dasarnya, seperti memperoleh pendidikan, kesehatan. Yang patut diketahui juga, hak asasi itu tidak bersifat absolute," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Bupati Pesisir Selatan ucapkan terima kasih atas partisipasi relawan pada penanganan bencana
Selasa, 19 Maret 2024 15:22 Wib
Pemprov Sumbar siapkan posko kesehatan bayi-balita di Pesisir Selatan
Selasa, 19 Maret 2024 15:12 Wib
Pemprov Sumbar antisipasi sejumlah penyakit pascabencana banjir
Selasa, 19 Maret 2024 14:27 Wib
Pemkab Pasaman Barat peroleh anggaran Rp116 miliar untuk Pelabuhan Teluk Tapang
Selasa, 19 Maret 2024 14:17 Wib
Kemenkumham Sumbar pastikan penyusunan Ranperda di Sumbar ikuti nilai pancasila
Selasa, 19 Maret 2024 13:58 Wib
DPRD sepakati Daerah Otonomi Baru Kabupaten Agam
Selasa, 19 Maret 2024 13:55 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar terkait kasus korupsi (Video)
Selasa, 19 Maret 2024 13:20 Wib
BI Sumbar siapkan Rp3,6 triliun uang baru untuk kebutuhan Lebaran
Selasa, 19 Maret 2024 13:19 Wib