Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat Amora Lubis mengusulkan agar program pembuatan peraturan daerah (Propemperda) 2019 direvisi karena belum tertampungnya aturan terkait pencegahan kasus Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di daerah itu.
“Persoalan LGBT sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan namun belum tertampung pada Propemperda yang akan dibahas pada 2019, solusinya adalah dengan merevisi propemperda tersebut,” katanya.
Menurut dia pembuatan aturan terkait pencegahan LGBT sendiri dapat dimasukkan dalam Perda Nomor 11 tahun 2001 tentang maksiat dengan cara merevisi perda tersebut dan memasukkan konten terkait LGBT dalam pasal-pasal Perda tersebut.
Selain itu regulasi ini juga dapat dilakukan dengan pembuatan rancangan peraturan daerah (ranperda) baru namun hal ini dikembalikan kepada pemerintah provinsi.
Ia mengatakan dengan langkah revisi propemperda ini tidak akan menghambat persoalan LGBT dibahas oleh DPRD dan pemerintah provinsi dan menghasilkan regulasi untuk mencegah penyebaran penyakit kelainan orientasi seksual tersebut.
"Paling tepat memang dibuat perda baru, tapi pemerintah harus sesegera mungkin menyelesaikannya, baik naskah akademis atau dokumennya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat menilai pemprov tidak serius dalam melahirkan regulasi untuk mencegah berkembangnya LGBT di Sumbar.
Menurut dia hal tersebut dibuktikan belum adanya upaya konkret pemprov melakukan proses yang menuju pada pembentukan sebuah regulasi atau perda.
"Tahapan pembentukan perda mengacu pada peraturan perundang-undangan namun hingga saati ini baik kajian, naskah akademik dan lainnya belum ada sehingga dapat dikatakan mereka tidak serius,” katanya.
Sebelumnya Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai langkah Pemerintah Sumatera Barat memerangi perilaku seks menyimpang LGBT tidak melanggar hak azazi manusia.
“Masyarakat Sumbar punya adat yang tidak bisa dipisahkan dari Islam. Ini sudah ada sejak dulu. Kalau masyarakat dan pemerintah di sini (Sumbar) membuat aturan melarang perilaku LGBT karena tidak sesuai dengan norma adat, bukan hal yang salah atau melanggar HAM,” katanya.
Ia menyebut suatu kebijakan dikatakan melanggar HAM, jika dalam pelaksanaannya melakukan kekerasan, persekusi, dan diskriminasi.
“Larang perilaku tidak masalah, tapi jangan hambat hak dasarnya, seperti memperoleh pendidikan, kesehatan. Yang patut diketahui juga, hak asasi itu tidak bersifat absolute," ujarnya. (*)
Berita Terkait
TSR Bupati Sabar AS bermotor kunjungi Jorong Marapan
Kamis, 28 Maret 2024 17:32 Wib
Kualitas Medis Lebih Baik, RSUD Pratama Sijunjung Resmi Terang Benderang
Kamis, 28 Maret 2024 17:02 Wib
Pemkab Agam dapat dana transfer capai Rp1,50 triliun selama 2023
Kamis, 28 Maret 2024 16:58 Wib
Pemkab Agam gelar pasar murah setiap nagari jelang Idul Fitri
Kamis, 28 Maret 2024 16:38 Wib
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Unjuk rasa tuntut pembayaran THR di Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Desa di Pariaman kembangkan inovasi peluang usaha warga
Kamis, 28 Maret 2024 16:02 Wib