Sempat melawan petugas, Polres Agam tangkap pengedar sabu-sabu saat melakukan transaksi

id tersangka narkoba

Sempat melawan petugas, Polres Agam tangkap pengedar sabu-sabu saat melakukan transaksi

Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Desneri (kiri) sedang memegang barang bukti di Aula Wibisono Polres setempat, Jumat (15/2). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap RS (35) yang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, dan ganja saat melakukan transaksi di Lubuk Bagindo, Jorong III Sangkir, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (15/2) sekitar pukul 02.45 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Desneri didampingi Paur Humas Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Jumat, mengatakan tersangka RS sempat melakukan perlawanan saat anggota melakukan penangkapan.

"Bahkan tersangka sempat memutus tiga borgol plastik atau plastic handcuffs milik anggota," katanya.

Dari tangan RS anggota berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dan dua paket narkotika jenis sabu-sabu juga dibungkus plastik warna bening.

Selain itu satu paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas warna coklat, satu buah dompet motif bunga warna pink, satu lembar kertas transfer BRI dengan nominal Rp3 juta, satu unit timbangan elektronik, uang hasil penjualan Rp351.000 dan lainnya.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menambahkan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di tempat kejadian perkara.

Atas laporan itu anggota mencoba memesan sabu-sabu kepada tersangka, dan tersangka menyetujui sehingga transaksi dilakukan di Lubuk Bagindo, Jorong III Sangkir, Nagarian Lubukbasung.

"Saat tersangka sampai di tempat kejadian perkara, anggota langsung menangkapnya," kata dia.

Dari keterangan tersangka barang haram itu diperoleh dari seseorang inisial R warga Agam, dan telah dijual ke beberapa pemakai di wilayah Agam.

Tersangka mentransfer dana ke R setelah mendapatkan narkotika tersebut.

"Tersangka merupakan target operasi sudah beberapa bulan lalu," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 111 ayat 2 Yo pasal 114 ayat 2 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Ia mengakui ini merupakan pengungkapan kasus keempat pada Januari sampai 15 Februari 2019. Sedangkan pada 2018, Polres Agam berhasil mengungkap 29 kasus dan 27 kasus pada 2018.

"Kita berusaha mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba semaksimal mungkin dalam melindunggi masyarakat," katanya. (*)