Komnas HAM nilai kasus Ahmad Dani seharusnya tidak dibawa ke jalur hukum

id kasus ahmad dani, komnas ham

Komnas HAM nilai kasus Ahmad Dani seharusnya tidak dibawa ke jalur hukum

Ketua Komnas HAM  Ahmad Taufan Damanik. (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus yang menerpa musisi Ahmad Dani seharusnya tidak dibawa ke jalur hukum.

"Ahmad Dani itu sebenarnya cuma membuat cuitan yang tidak sopan dan menjengkelkan di akun twitter akan tetapi tidak mesti dipenjara," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Padang, Kamis dalam rangkaian kunjungan kerjanya.

Menurut dia ketika Dani dipenjara akan kehilangan kesempatan untuk berkarir dan hubungan dengan keluarga menjadi terpisah.

"Sudah begitu negara keluar uang lagi, untuk bayar sidang, kasih makan dia di penjara 1,5 tahun," ujar dia.

Akibatnya negara harus membangun lebih banyak penjara dan lebih besar karena daya tampung yang ada saat ini tidak mencukupi.

Ia menilai jika ada mekanisme memberikan hukum sosial saja jauh akan lebih mudah misalnya membersihkan masjid selama seminggu sehingga jauh lebih bermanfaat dan mendidik.

"Dengan demikian kasus Dani tidak akan buat geger dan jadi pembicaraan dimana-mana," ujarnya.

Ahmad menyampaikan Indonesia sudah harus mulai membangun suatu mekanisme hukuman sosial yang sebetulnya sudah ada.

"Kecuali kalau kasusnya sudah sangat berat baru dibawa ke jalur hukum," katanya.

Ia mengakui Ahmad Dani itu menjengkelkan dan menyebalkan tapi tidak mesti harus disidang sampai dipenjara karena saat ini sudah melebii daya tampung.

"Jadinya negara terlalu capek mengurus kasus-kasus yang sebenarnya ringan," katanya. (*)