Dalam dua tahun, empat ASN ditangkap karena terjerat narkoba di Payakumbuh

id asn,narkoba,payakumbuh,polres

Dalam dua tahun, empat ASN ditangkap karena terjerat narkoba di Payakumbuh

Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Zulhendri di Payakumbuh. (Antara Sumbar/Syafri Ario)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Dalam dua tahun terakhir sudah empat Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Payakumbuh karena terjerat kasus narkoba.

"Kasus terbaru ASN berinisial GR (34) dari Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh ditangkap di Kelurahan Balai Panjang, Kota Payakumbuh pada 8 Februari 2019," kata Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Zulhendri di Payakumbuh, Kamis.

Selain GR, tim Opsnal Satrenarkoba Polres Payakumbuh juga pernah mengamankan SR (36) yang merupakan ASN Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang diamankan pada 13 September 2018 di Payakumbuh karena terbukti memiliki sabu-sabu seberat 2,15 gram.

Selanjutnya ada DN (32) ASN di lembaga pemasyarakatan Klas II B Payakumbuh, dia ditangkap pada 22 Agustus 2018 dengan barang bukti dua paket sabu dan ganja 1,5 gram.

Terakhir inisial NAH (33) yang merupakan ASN asal Pekanbaru dan tertangkap di wilayah hukum Polres Payakumbuh pada 30 Juli 2017.

"Dari tangannya diamankan sabu-sabu tiga paket besar, satu paket kecil seberat 18,05 gram, dan 16,5 butir ekstasi," kata dia.

Iptu Zulhendri mengatakan dari tangan ASN itu diamankan berbagai macam barang bukti.

"Jenis narkoba yang paling banyak diamankan memang jenis sabu-sabu. Sampai saat ini memang jenis sabu yang banyak digunakan di Payakumbuh," ujarnya.

Sementara itu penangkapan terbaru terhadap GR, pihaknya akan segera mengeluarkan surat penahanan.

"Setelah pengembangan dilakukan dari kasus GR ini kita mengamankan dua tersangka lain dan pada hari ini, surat penahanannya akan kami keluarkan," katanya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Payakumbuh, Yasrizal menyebutkan pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terkait penangkapan terhadap oknum ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Payakumbuh.

"Kami minta dulu surat penahanan dari Polisi baru nanti diproses di sini untuk dilaksanakan sidang MPP (Majelis Pertimbangan Pegawai)," katanya. (*)