Sejumlah warga halangi pengerjaan ruas tol Padangpariman-Pekanbaru

id tol,Tol Pekanbaru-Padangpariaman,Toldi Sumbar

Sejumlah warga halangi pengerjaan ruas tol Padangpariman-Pekanbaru

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit bersama Bupati Padangpariaman meninjau pengerjaan tol Padangpariaman-Pekanbaru. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Dua alat berat milik PT Hutama Karya untuk mengerjakan ruas tol Padangpariaman-Pekanbaru di STA 3875 dihadang sejumlah warga Padangpariaman yang menuntut persoalan tanah diselesaikan sebelum pekerjaan dimulai.

"Kita mulai hari ini, satu tahun setelah ground breaking oleh presiden. Namun ada warga yang menghalangi sehingga kita hentikan dulu sementara," kata Pimpinan Proyek Seksi I Tol Padang-Sicincin, Ramos Pardede di Padang, Rabu.

Empat warga yang menghalangi tersebut mengklaim tanah mereka terimbas oleh pembangunan tol dan belum dilakukan ganti kerugian. Namun dalam dokumen yang ada, nama empat orang tersebut tidak ada.

Ramos menyebut, persoalan pembebasan lahan adalah kewenangan pemerintah daerah, PT Hutama Karya tidak bisa mencampuri hal itu karena hanya sebagai pelaksana proyek.

Sebelumnya disebutkan STA 3875 sudah bebas sehingga pekerjaan bisa dimulai di titik itu, namun karena ada kendala penolakan pekerjaan kembali ditunda.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul yang menerima laporan tersebut menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait. Dalam pertemuan itu terungkap, tanah empat orang warga yang menghambat alat berat itu memang terimbas, tetapi segmennya masih dalam tahap pendataan.

Proses ganti kerugian akan dilakukan pada tahap II setelah melewati penilaian oleh tim appraisal.

Nasrul Abit meminta Pemkab Padangpariaman untuk bisa menginformasikan hal itu pada masyarakat yang menghambat alat berat bahwa telah terjadi salah paham. Proses ganti kerugian tanah mereka tidak masuk tahap I yang sedang berjalan, tetapi masuk tahap II yang masih dalam pendataan.

"Masyarakat sebenarnya hanya butuh kejelasan. Jika semuanya jelas, mereka mendukung tol ini," kata Nasrul.

Ia menegaskan, semua pihak terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar transparan dalam proses ganti kerugian itu supaya tidak terjadi penolakan di tengah masyarakat.

Kepemilikan lahan dibuktikan dengan sertifikat harus jelas hitam di atas putih dengan satu nama.

Tidak boleh lagi ada sertifikat yang memiliki garis miring atau kepemilikan ganda supaya proses tidak terkendala lagi.

Alat berat PT Hutama Karya akhirnya tetap bisa bekerja di STA 3875 yang berada dalam kawasan Padang Industrial Park (PIP). Namun pengerjaannya terbatas karena lahan yang bebas hanya sekitar 1200 meter.

Saat ini dari 109 pemilik lahan, telah ada 11 yang menyatakan setuju untuk menerima harga yang ditetapkan dan menerima ganti kerugian.

Dari 11 orang itu, lima telah mendapatkan haknya sementara enam orang masih dalam proses.

Tol Padangpariaman-Pekanbaru merupakan sirip dari tol trans Sumatera yang bertujuan untuk mempercepat dan memperlancar akses antara Sumbar dan Riau.

Ground breaking proyek strategis nasional itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018.(*)