Jumlah KPM di Payakumbuh bertambah menjadi 4.031

id kpm,pkh,dinas,sosial

Jumlah KPM di Payakumbuh bertambah menjadi 4.031

Penerima KPM di Kota Payakumbuh (sumbar.antaranews.com/Syafri Ario)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Payakumbuh untuk tahap pertama tahun 2019 tercatat bertambah menjadi 4.031 KPM.

"Artinya bertambah sebanyak 551 keluarga dibandingkan jumlah KPM tahap keempat tahun 2018," kata Kepala Bidang PRJS Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Friza Susanti di Payakumbuh, Rabu.

Pada Desember 2018, total PKM di Kota Payakumbuh tercatat 3.480 KPM dan untuk tahap pertama pada 2019 menjadi 4.031 KPM.

Ia mengatakan untuk mengkoordinir jumlah KPM tersebut, Dinas Sosial hanya memiliki 19 orang pendamping untuk mendampingi 212 KPM.

"Tugas pendamping ini adalah untuk melakukan pendataan, pendampingan, juga pengawasan kepada KPM," ujarnya.

Ia mengatakan untuk nominal pembiayaan KPM sampai saat ini Dinas Sosial masih menunggu jumlah pasti yang akan diterima oleh KPM pada tahap pertama ini.

"Dananya langsung masuk ke rekening KPM, sebagian KPM ada yang sudah menerima dan sebagian ada yang belum masuk, jadi belum bisa kita pastikan jumlahnya yang sudah dikucurkan dari pusat," ujarnya.

Pendamping PKH memiliki data by name by adress (BNBA) sebagai acuan untuk melihat kesesuaian dana yang disalurkan oleh pusat ke rekening KPM.

"Pendamping akan melihat apakah jumlah dana PKH yang disalurkan sudah sesuai dengan data, jika ada yang belum masuk atau jumlah dana tidak sesuai maka laporannya akan dibuat dan diteruskan oleh Dinas Sosial Kota Payakumbuh," jelasnya.

Pada 2019, jumlah dana PKH yang diterima masing-masing KPM tergantung kepada komponen Keluarga Penerima, berbeda dengan tahun sebelumnya yakni setiap tahun yang diterima masing-masing KPM sama jumlahnya.

Selain dana reguler KPM yang diterima sebesar Rp550.000 juga ada komponen bantuan lain yaitu untuk ibu hamil Rp2.400.000, balita Rp2.400.000, anak SD Rp900.000, anak SMP Rp1.500.000, anak SMA Rp2.000.000, penyandang disabilitas berat Rp2.400.000, dan lansia Rp2.400.000. (*)