Satpol PP Kota Solok amankan 14 wanita malam dan pramusaji

id wanita malam,satpol pp

Satpol PP Kota Solok amankan 14 wanita malam dan pramusaji

Para wanita malam dan pramusaji kafe yang diamankan Satpol PP dan tim gabungan Senin malam, sekitar pukul 23.00 WIB. (Antara Sumbar/ Tri Asmaini)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Sumatera Barat dan tim gabungan mengamankan 14 wanita malam dan pramusaji kafe saat mereka melayani para pelanggan sekitar pukul 23.00 WIB, Senin malam.

"Kami amankan 14 wanita tersebut dari dua kafe yaitu Cindai dan GM di arah By Pass dekat terminal Beras Solok karena melanggar Perda penyakit masyarakat No.8 tahun 2016," kata Plt Kasatpol PP Kota Solok, Ori Afillo di Solok, Selasa.

14 pramusaji yang diamankan ternyata bukan warga Kota Solok. Identitas KTP mereka seperti dari Curug, Indramayu, Padang, dan Jawa Barat.

Ia menjelaskan beberapa hal yang dilanggar kafe tersebut, seperti dinding kafe memakai sekat-sekat, menyediakan minuman alkohol, menyediakan pramusaji yang duduk mendampingi tamu, dan lampu penerangan di bawah 60 watt.

Pihaknya menyita sekitar dua kardus berisi enam botol minuman keras. Sedangkan, pelayan kafe yang diamankan kemudian membuat perjanjian jika masih tertangkap lagi di kafe saat melayani pembeli maka akan dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kayu Aro .

"Padahal kedua kafe memiliki izin, tetapi tidak menjalankan aturan sesuai ketetapan pemerintah daerah," ujarnya.

Menurutnya, petugas setempat telah melakukan dua hingga tiga kali pengawasan sebelum memeriksa dan mengamankan wanita penghibur tersebut.

Selain itu, masih banyak kafe yang belum memenuhi persyaratan jam operasional hanya sampai pukul 24.00 WIB.

"Beberapa kafe lainnya melakukan pelanggaran yang masih hampir sama, kami tegaskan akan menertibkan dan mencabut izin beroperasi jika masih dilakukan," katanya.

Selain itu, keberadaan kafe dengan musik yang keras selama ini juga menjadi laporan yang cukup meresahkan warga.

Sementara itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian mengatakan pemerintah tidak melarang menyediakan tempat hiburan, tapi disesuaikan dengan aturan yang ada, kondisi daerah dan tidak ada unsur maksiat di dalamnya.

"Kalau masih banyak melakukan pelanggaran maka akan kami cabut izin beroperasinya kafe-kafe tersebut," ujarnya.

Sementara jika kafe tersebut bisa memenuhi aturan yang ada, tidak melewati jam malam hingga 24.00 WIB, maka kafe diberikan izin kembali.