KPU Dharmasraya terima surat suara pemilu untuk DPRD provinsi dan kabupaten

id surat suara

KPU Dharmasraya terima surat suara pemilu untuk DPRD provinsi dan kabupaten

Petugas menyusun surat suara yang diterima KPU Dharmasraya pada Senin (12/2). (ANTARASUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menerima 293.267 Surat Suara pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019 untuk daerah tersebut.

"Surat Suara tahap pertama ini datang di KPU Dharmasraya pada Senin (11/2), yang kami terima baru DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," kata Sekretaris KPU Dharmasraya, Yenrizal Effendi, di Pulau Punjung, Selasa.

Ia merinci jumlah surat suara DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Enam meliputi Kabupaten Dharmasraya yang diterima sebanyak 146.786 lembar.

Sementara untuk DPRD Kabupaten Dharmasraya, masing-masing daerah pemilihan satu 33.539 lembar, daerah pemilihan dua 33.714 lembar, daerah pemilihan tiga 42.720 lembar, dan daerah pemilihan empat 36.814, manjur dia.

"Sedangkan untuk surat suara DPD, DPR RI, dan presiden dan wakil presiden selanjutnya terima pada tahap kedua," ujarnya.

Ia mengungkapkan dari 590 koli atau kardus pembungkus surat suara yang diterima, 12 koli dalam keadaan basah, sebelum dilaporkan ke KPU pusat koli surat suara yang basah tersebut akan dicek saat dilakukan penyortiran.

Ia mengatakan untuk pelipatan surat suara dilaksanakan dalam waktu dekat dengan dibantu oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kantor KPU Dharmasraya tersebut.

"Saat penyortiran dan proses pelipatan akan terlihat , jika memang basah dan tidak dapat digunakan tentu kami sampaikan ke KPU pusat, yang jelas diterima dulu," ujarnya.

Ia menambahka serah terima surat suara dihadiri Komisioner KPU, Zainal Efendi, Adriadi, dan Doni Kartago, serta dari pihak Bawaslu dan kepolisian.

Tepisah, Komisioner pengawas Bawaslu Dharmasraya, Alderado, mengatakan pihaknya selalu mengawasi setiap proses tahapan pemilu di daerah itu.

"Termasuk saat pengawas kedatangan surat suara kemarin, karena itu memang tupoksinya Bawaslu," katanya. (*)