KPU Solok Selatan sisir perusahaan susun DPTb

id Pemilu 2019,KPU Solok Selatan,Daftar Pemilih Tambahan,Daftar Pemilih Khusus

Padang, 11/2 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Solok Selatan, Sumatera Barat, menyisir perusahaan-perusahaan yang memiliki potensi terjadi pergantian karyawan untuk mengakomodasi mereka yang ingin pindah memilih pada pemilu 2019 yang akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Kami sudah mendatangi Supreme Energy dan PT Subur Inti Agro Plantation untuk membantu karyawan mereka yang ingin pindah memilih pada pemilu nanti di Solok Selatan," ujar Komisioner KPU Solok Selatan Divisi Program Data dan Perencanaan Wilson Chaniago saat dikonfirmasi dari Padang, Senin.

Saat ini, imbuhnya kedua perusahaan tersebut tengah mendata karyawan yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik Solok Selatan dan mengkonfirmasi ingin memilih dimana.

"Seperti di Subur Inti Agro Plantation, terjadi pergantian karyawan dan mereka ada yang berasal dari Jambi, Pekanbaru dan Medan. Kami tidak meminta mereka milih di Solok Selatan, tapi hanya mengakomodasi jika mereka ingin pindah memilih di sini (Solok Selatan)," ujarnya.

Sementara informasi dari Supreme Energy, imbuhnya ada sejumlah perusahaan rekanan yang pekerjaannya sudah selesai sebelum 17 April 2019.

"Kami masih mengkonfirmasi lagi. Kami hari ini memerintahkan PPK untuk kembali mendata," ujarnya.

Pemilih yang berasal dari luar daerah akan diakomodasi dengan model A5, yakni pindah memilih dan akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

KPU, imbuhnya memberikan batasan penyampaian data tersebut hingga tanggal 15 Februari.

"Setelah diperoleh data karyawan mana saja yang bakal memilih di Solok Selatan langsung dilaporkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke KPU," imbuhnya.

Bagi warga yang berasal dari luar provinsi dan pindah memilih, ungkapnya, hanya memperoleh satu surat suara, yakni pemilihan presiden (Pilpres).

Sementara Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita menambahkan ada sejumlah warga Solok Selatan yang mengajukan pindah memilih ke luar daerah.

"Ada yang pindah memilih dari Solok Selatan ke Payakumbuh karena tanggal 17 April itu mereka sudah berada di tempat tugas yang baru," ujarnya.

Ia menambahkan, ada warga pendatang yang minta diproses pindah memilih namun belum terdata di daerah asal. "Untuk warga yang belum terdata di daerah asal, kami tidak bisa memproses model A5. Mereka harusnya masuk ke DPK di daerah asal," imbuhnya.

Daftar pemilih khusus (DPK), jelasnya disusun bagi pemilih yang memiliki kartu tanda pendudukan elektronik tapi belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap di daerah asalnya.

"Semisal si A memiliki KTP-el Solok Selatan tapi belum terdata di DPT. Jadi si A akan dimasukan ke DPK," jelasnya.