Satpol PP Solok amankan dua remaja diduga berbuat mesum

id satpol pp

Satpol PP Solok amankan dua remaja diduga berbuat mesum

Teks Foto: Ketua LKAAM Kota Solok, Rusli Khatib Sulaiman memberikan araham kepada DY dan WO dihadapan kedua orang tuanya. (Antara Sumbar/Tri Asmaini)



Solok, (Antaranews Sumbar) - Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Sumatera Barat mengamankan sepasang remaja yang diduga melakukan perilaku tidak senonoh di Istiqlal Park Kelurahan VI Suku, Jumat malam, (8/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tim sedang melakukan pengawasan dan Penertiban Perda No.8 2018 Tentang Penyakit Masyarakat dan saat berada di Istiqlal Park, kami melihat sepasang muda-muda sedang berciuman dan berpelukan, langsung kita amankan," Kata Plt KasatPol PP setempat Ori Afillo yang diwakili Kabid Trantib, Fera Zuana di Solok, Sabtu.

Tindakan mereka ini diduga telah Pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyakit Masyarakat no.4 huruf h mengenai kenakalan remaja.

Fera juga menjelaskan saat diamankan di markas SatPol PP, ternyata laki-laki DY (16) merupakan warga Koto Baru Kabupaten Solok, yang masih berstatus Paket B, dan perempuan WO (18) yang masih menempuh pendidikan di SMA dalam masa skorsing.

Mereka sengaja memilih Taman Istiqlal untuk tempat berpacaran.

Selain itu ternyata sebelumnya, DY dan WO mengatakan juga sering melakukan hubungan badan layaknya suami Istri sejak (DY) duduk di bangku kelas 6 SD, dan WO duduk dibangku SMP.

Saat ditanyakan lebih lanjut kepada kedua orang DY dan WO, mereka mengatakan sudah mengetahui perbuatan kedua anak mereka.

Dan saat ditanyakan perihal kenapa DY dan WO tidak dinikahkan. Orang tua mereka mengungkapkan ingin menyelesaikan sekolah mereka terlebih dahulu, baru menikahkan DY dan WO.

Sementara itu, Ketua LKAAM Kota Solok Rusli Khatib Sulaiman mengatakan ini sebuah pelanggaran perda pekat. Untuk mereka sudah dimusyawarahkan kepada kedua Orang tua DY dan WO, untuk jalan terbaiknya harus menikahkan kedua remaja ini.

Lanjutnya, karena berdasarkan pengakuan mereka, dalam pernyataan yang sudah dibubuhi tanda tangan kedua remaja tersebut menyatakan mereka telah berciuman, berpelukan bahkan melakukan hubungan badan.

Rusli juga menambahkan untuk tindakan selanjutnya diserahkan kepada kedua orang DY dan WO.

Ia juga mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Solok dalam menegakkan Perda Pekat ini, sehingga Kota Solok terjauh dari maksiat.

"Saya Apresiasi Langkah Satpol PP dalam menegakkan perda pekat ini semoga ke depannya bisa terjauh dari maksiat," sebutnya.