Painan, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengganti alat tangkap 113 nelayan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat setelah sebelumnya mereka menggunakan alat tangkap jenis lampara dasar.
"Alat tangkap lampara dasar berbentuk persegi empat dan pada bagian tengah agak lebar, terdiri dari sayap dan kantong menggelembung. Pengunaannya berpotensi merusak terumbu karang, rumput laut hingga berdampak buruk terhadap perkembangbiakan ikan," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya, Dinas Perikanan setempat, Afriman Julta di Painan, Sabtu.
Ia menambahkan, masing-masing nelayan akan mendapat 10 set jaring dengan ukuran empat inchi.
"Sebelum bantuan didistribusikan kami akan terlebih dahulu menggelar rapat dengan para nelayan sehingga alat tangkap yang diberikan benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan, rencana rapat dilaksanakan pekan depan" ujarnya.
Selain itu, kesempatan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memberi nelayan pemahaman perihal dampak buruk alat tangkap yang sebelumnya mereka digunakan.
"Sebelumnya kami sudah menegaskan kepada para nelayan, bahwa setelah alat tangkap mereka diganti maka akan diambil tindakan tegas jika masih menggunakan lampara dasar," sebutnya.
Walaupun berpotensi merusak ekosistem laut dan tidak direkomendasikan namun penggunaan lampara dasar khususnya di Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan ditoleransi hingga awal 2019 karena nelayan setempat sudah terlanjur menggunakannya.
Kendati demikian, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adanya batas-batas perairan yang bisa dijelajahi dan jika melanggar penindakan segera dilakukan, selain itu penggunaannya dihentikan ketika adanya penggantian alat tangkap oleh pemerintah.
Hal tersebut telah disepakati antara Dinas Perikanan setempat, Dinas Kelautan Sumatera Barat, Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) II Padang dan nelayan daerah itu pada akhir Januari 2018.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Kecamatan Linggo Sari Baganti yang juga Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Air Haji, Japri Datuak Rajo Malelo mendorong agar nelayan yang menggunakan alat tangkap lampara dasar diproses hukum.
Menurutnya, selain penggunaannya dilarang sesuai amanat undang-undang, penggunaannya juga kerap memunculkan permasalahan antarnelayan.
Berita Terkait
Paska bencana banjir, YBM PLN santuni Anak-Anak Panti Asuhan di Tarusan Pesisir Selatan
Selasa, 23 April 2024 16:58 Wib
Getaran gempa M4,6 Pesisir Selatan terasa hingga Padang
Senin, 22 April 2024 14:06 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar apresiasi solidaritas Serdadu Pesisir Selatan
Jumat, 19 April 2024 18:43 Wib
Pemerintah salurkan 388 ton beras untuk tangani dampak banjir
Kamis, 18 April 2024 17:00 Wib
Pemkab Tanah Datar kembali salurkan bantuan warga terdampak banjir bandang di Pesisir Selatan
Rabu, 3 April 2024 18:22 Wib
Bupati Solok serahkan bantuan ke korban longsor di Pesisir Selatan
Minggu, 31 Maret 2024 10:22 Wib
Kadis Pendidikan Sumbar di Pesisir Selatan : Dukungan semua pihak maksimalkan Pesantren Ramadhan
Minggu, 31 Maret 2024 5:09 Wib
Bawaslu Pesisir Selatan sebut Pileg dan Pilpres berjalan baik
Jumat, 29 Maret 2024 19:45 Wib