Kementerian Kelautan Ganti Alat Tangkap Nelayan Pesisir Selatan

id nelayan,pesisir selatan,lampara dasar

Kementerian Kelautan  Ganti Alat Tangkap Nelayan Pesisir Selatan

Nelayan memindahkan ikan hiu hasil tangkapan ke atas mobil, di TPI Gaung, Padang, Sumatera Barat, Kamis (17/1/19). . ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

Painan, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengganti alat tangkap 113 nelayan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat setelah sebelumnya mereka menggunakan alat tangkap jenis lampara dasar.

"Alat tangkap lampara dasar berbentuk persegi empat dan pada bagian tengah agak lebar, terdiri dari sayap dan kantong menggelembung. Pengunaannya berpotensi merusak terumbu karang, rumput laut hingga berdampak buruk terhadap perkembangbiakan ikan," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya, Dinas Perikanan setempat, Afriman Julta di Painan, Sabtu.

Ia menambahkan, masing-masing nelayan akan mendapat 10 set jaring dengan ukuran empat inchi.

"Sebelum bantuan didistribusikan kami akan terlebih dahulu menggelar rapat dengan para nelayan sehingga alat tangkap yang diberikan benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan, rencana rapat dilaksanakan pekan depan" ujarnya.

Selain itu, kesempatan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memberi nelayan pemahaman perihal dampak buruk alat tangkap yang sebelumnya mereka digunakan.

"Sebelumnya kami sudah menegaskan kepada para nelayan, bahwa setelah alat tangkap mereka diganti maka akan diambil tindakan tegas jika masih menggunakan lampara dasar," sebutnya.

Walaupun berpotensi merusak ekosistem laut dan tidak direkomendasikan namun penggunaan lampara dasar khususnya di Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan ditoleransi hingga awal 2019 karena nelayan setempat sudah terlanjur menggunakannya.

Kendati demikian, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adanya batas-batas perairan yang bisa dijelajahi dan jika melanggar penindakan segera dilakukan, selain itu penggunaannya dihentikan ketika adanya penggantian alat tangkap oleh pemerintah.

Hal tersebut telah disepakati antara Dinas Perikanan setempat, Dinas Kelautan Sumatera Barat, Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) II Padang dan nelayan daerah itu pada akhir Januari 2018.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Kecamatan Linggo Sari Baganti yang juga Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Air Haji, Japri Datuak Rajo Malelo mendorong agar nelayan yang menggunakan alat tangkap lampara dasar diproses hukum.

Menurutnya, selain penggunaannya dilarang sesuai amanat undang-undang, penggunaannya juga kerap memunculkan permasalahan antarnelayan.