36 WNI terjaring operasi imigrasi Malaysia

id WNI terjaring operasi Imigrasi Malaysia

36 WNI terjaring operasi imigrasi Malaysia

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/M N Kanwa/pd/18)

Kuala Lumpur, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 36 warga negara Indonesia dari 123 pendatang asing tanpa izin (PATI) dari berbagai negara terjaring Operasi Penegakan Hukum Kawasan Hotspot Kantor Imigrasi Malaysia selama musim liburan.

Informasi yang dirilis Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), Jumat, menyebutkan bahwa operasi dimulai pukul 15.00 waktu setempat di lokasi sekitar pusat perbelanjaan namun tidak memasuki pusat perbelanjaan itu agar tidak mengganggu para pengunjung.

Operasi melibatkan 136 orang pegawai Imigrasi, Pegawai Penegakan Hukum Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL), dan pegawai Departemen Pendaftaran Negara (JPN), serta dipantau Direktur Imigrasi Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud.

Dalam operasi itu sebanyak 536 orang dari berbagai latar belakang kewarganegaraan diperiksa.

Sebanyak 123 orang PATI telah ditahan atas tuduhan pelanggaran keimigrasian.

Selain WNI, terdapat warga negara Bangladesh sebanyak 68 orang, Myanmar (7), dan Nepal (9). Kemudian Pakistan, Yaman, dan India, masing-masing satu orang. Mereka berumur antara 25 hingga 45 tahun.

Mereka ditahan dan ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi untuk penyelidikan dan tindakan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan sementara, mereka tidak memiliki dokumen identitas diri, menyalahgunakan kartu identitas, tinggal melebihi batas waktu (overstay), pemegang kartu identitas tidak diakui, dan pelanggaran lain Undang-Undang Imigrasi.

Mayoritas warga asing yang diperiksa mempunyai izin lawatan kerja sementara (PLKS), termasuk izin lawatan sosial yang sah. Kebanyakan mereka mengambil cuti hari libur umum untuk berkumpul dengan rekan senegara di wilayah Ibu Kota Malaysia itu.

Namun ada juga yang tidak membawa dokumen, seperti paspor dan kartu visa imigrasi Malaysia (i-kad).

Operasi penegakan hukum dilaksanakan secara terus-menerus setiap hari untuk mendeteksi, menangkap, mendakwa dan mengusir warganegara asing yang melanggar undang-undang negara seperti Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Peraturan Paspor 1966 dan Peraturan Imigrasi 1963, demikian JIM.

Selama 1-31 Januari 2019, JIM telah menggelar 1.353 operasi penegakkan hukum keimigrasian.

Sebanyak 16.651 orang telah diperiksa dan sebanyak 5.091 PATI telah ditahan serta sebanyak 83 majikan juga turut ditahan.

JIM mengingatkan masyarakat dan majikan supaya tidak melindungi PATI.

Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur sudah berkali-kali mengingatkan agar WNI yang masuk Malaysia melengkapi diri dengan dokumen yang sah. (*)