Komnas perempuan: penolakan RUU penghapusan kekerasan seksual muncul belakangan

id Mariana Amiruddin

Komnas perempuan: penolakan RUU penghapusan kekerasan seksual muncul belakangan

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin. (cc)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan bahwa tidak ada penolakan dari masyarakat sejak awal pembuatan draf hingga DPR berkomitmen mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Namun pasca-debat presiden pertama, isu penolakan dan hoaks tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual santer terdengar, kata Mariana di Jakarta, Rabu.

"Kami tidak mengaitkan hal ini dengan pemilihan presiden, tetapi ini seperti sudah terpola," kata dia.

Penolakan yang muncul dari sekelompok masyarakat terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diikuti penyebaran informasi bohong bahwa rancangan undang-undang itu pro-zina, melegalkan LGBT, hingga melegalkan aborsi.

Padahal, menurut Mariana, tidak ada satu pasal pun di dalam rancangan undang-undang tersebut yang memuat hal-hal yang dituduhkan.

Meski demikian Komnas Perempuan tak berniat mencari penyebar informasi yang salah tersebut.

Mariana berharap masyarakat dapat membaca naskah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual secara utuh dengan mengunduhnya dari situs resmi DPR.

Dia mengatakan RUU tersebut dirancang berdasarkan pengalaman korban kekerasan seksual yang selama ini sulit mendapatkan perlindungan dan akses keadilan mengingat banyak bentuk-bentuk kekerasan seksual yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau perundangan lainnya.

Komnas Perempuan pun menyayangkan sikap fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tiba-tiba menolak RUU PKS tersebut.

"Kan ini sudah menjadi inisiatif DPR, berarti sudah melalui perdebatan di tingkat DPR, kenapa tiba-tiba di tengah jalan malah menyatakan menolak," kata dia.

Ia menambahkan jika ada hal-hal yang harus dikritisi maka sebaiknya fraksi PKS mendiskusikannya. (*)