Solok Selatan siapkan Perbup standar dokumen pemilihan pengadaan barang dan jasa

id LPSE

Solok Selatan siapkan Perbup standar dokumen pemilihan pengadaan barang dan jasa

Ilustrasi - LPSE. (Antara)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menyiapkan Peraturan Bupati (Perbub) standar dokumen pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Sebelumnya standar dokumen pemilihan PBJ belum ada panduan atau dasar hukum yang akan digunakan untuk lelang, sehingga perlu dibuatkan Perbub dan ini terjadi di seluruh pemerintah daerah," kata Kepala Bagian PBJ Sekretariat Daerah Solok Selatan, Martin Edi di Padang Aro, Rabu.

Dia mengatakan draf Perbub sudah dibuat, dan pada Jumat (1/2) sudah dilakukan pembahasan dengan tim dan ada beberapa masukan serta perbaikan yang harus dilakukan.

"Sekarang kami sedang memperbaiki draf Perbub sesuai saran dan masukan dari tim," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga sudah menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menanyakan standar yang dipakai, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban.

Sampai saat ini katanya, sudah ada enam paket lelang dari Dinas PU, Pariwisata dan RSUD yang masuk ke PBJ, tetapi belum bisa dilaksanakan karena terkendala belum adanya dasar hukumnya.

Pelaksanaan lelang melalui LPSE katanya, harus menunggu regulasi baru karena telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Solok Selatan, Akmal Hamdi mengatakan pada pasal 86 ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan kepala daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.

"Ini yang menjadi dasar pembuatan Perbub standar dokumen pemilihan PBJ," katanya.

Untuk membuat Perbub katanya, PBJ harus mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Dia mengatakan, pihak PBJ memang sudah mengajukan Ranperbub standar dokumen pemilihan PBJ tetap setelah dilakukan pembahasan dengan tim teknis serta Pokja lelang ada beberapa perbaikan dan masukan yang harus dilakukan.

"Kami masih menunggu perbaikan Renperbub oleh PBJ setelah itu baru dievaluasi untuk kemudian ditetapkan," katanya.

Sebelumnya Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak masanya lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak transparan yang muaranya akan menimbulkan berbagai penafsiran dan bisa merugikan pemerintah.

"Kami bertekad untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan, agar proses pengadaan berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujarnya. (*)