Bawaslu Pesisir Selatan akan tertibkan APK langgar aturan

id Erman Wadison

Bawaslu Pesisir Selatan akan tertibkan APK langgar aturan

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Erman Wadison. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, setelah sebelumnya melakukan penertiban pada Oktober 2018.

"Sebelumnya pada Oktober 2018 kami menertibkan sekitar seribu APK, dan dalam waktu dekat kami akan melakukannya lagi," kata Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Erman Wadison di Painan, Rabu.

Ia menambahkan penertiban APK itu mutlak dilakukan sehingga APK yang terpasang tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Pemasangan APK dibolehkan, namun ada aturan-aturan yang mesti dipenuhi, jika aturan tidak dipenuhi maka APK bisa dikategorikan liar dan akan menjadi sasaran penertiban," katanya.

APK dikategorikan liar jika dipasang melebihi jumlah, dipasang di luar zona, dipasang di tempat dilarang dan lain sebagainya.

Per nagari (desa adat) APK yang boleh dipasang oleh masing-masing calon hanya lima baliho dan 10 spanduk, jika berlebih sisanya dikategorikan liar.

Hal tersebut menurutnya, sejak awal telah disosialisasikan ke masing-masing partai politik peserta pemilu, namun dalam pelaksanaanya ada saja oknum yang melanggar.

Saat ini lanjutnya, pihaknya masih mendata APK-APK liar di tiap nagari dan setelah datanya lengkap maka penertiban segera dilakukan.

Dalam pelaksanaannya pihaknya akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja setempat dan pihak terkait lainnya.

Selain menyangkut APK, Bawaslu Pesisir Selatan juga aktif menyoroti dugaan pelanggaran pemilu lainnya, sepanjang 2018 hingga kini pihaknya telah memproses lima dugaan pelanggaran.

Dari lima dugaan pelanggaran, dua di antaranya kami tindaklanjuti setelah adanya laporan, sementara tiga lainnya merupakan informasi awal yang ditindaklanjuti, kata dia. (*)