Jalan nasional di Solok Selatan minim penerangan lampu jalan

id Polres Solok Selatan,Lakalantas di Solok Selatan,Penerangan Jalan Umum

Jalan nasional di Solok Selatan minim penerangan lampu jalan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama/18

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, mengharapkan pihak pemerintah melengkapi sarana jalan raya dengan memasang penerangan jalan umum di sepanjang jalan nasional daerah itu dalam menekan kecelakaan lalu lintas.

"Mulai dari pintu masuk Solok Selatan di Hulu Suliti hingga batas Kabupaten Kerinci, Jambi, sangat minim dengan penerangan jalan umum," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok Selatan Iptu Mardianto saat dihubungi di Padang Aro, Minggu.

Menurutnya penerangan jalan umum diprioritas dipasang di lokasi-lokasi rawan kecelakaan dan jarang permukiman penduduk.

Ia mengatakan jalan nasional ruas Hulu Suliti hingga Balun di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh rata-rata tidak ada penerangan jalan umum, ruas jalan Pakan Selasa hingga ke Pekonina, yang merupakan rawan kecelakaan, juga minim penerangan jalan umum.

"Penerangan jalan hanya berasal dari rumah penduduk," ujarnya

Sementara jalan nasional setelah gedung DPRD Solok Selatan di Golden Arm hingga batas Kabupaten Kerinci tidak ada penerangan jalan umum.

Ia menyebutkan faktor kecelakaan lalu lintas yang terjadi di malam hari, selain dari kelalaian pengendara juga belum lengkapnya sarana jalan salah satu penerangan jalan umum.

Ia mencontohan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua remaja di Puah Duo, Kabupaten Solok Selatan, pada Rabu (2/1) malam.

Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor di sekitar Masjir At-Tin, Pauh Duo itu menewaskan Khairul Huda (17), sementara Irfan Aulia (15) meninggal setelah sempat mendapat penanganan medis di RSUD setempat.

Di lokasi kecelakaan sebut tidak dilengkapi penerangan jalan umum, kendati dalam kecelakaan yang terjadi di jalan nasional sekitar Masjid At-Tin Puh Duo pukul 19.00 WIB tersebut, sepeda motor yang dikendarai para korban tidak dilengkapi dengan lampu kendaraan dan mereka tidak mengenakan helm.

Pemasangan penerangan jalan umum tersebut, imbuhnya telah diusulkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat.

"Telah kami usulkan ke PUPR, tinggal menunggu realisasinya saja," ujarnya.

Jumlah kecelakaan lalu lintas selama 2018 di kabupaten yang berbatasan dengan Kerinci ini sebanyak 44 kali dengan sembilan korban meninggal dunia, satu luka berat dan 92 luka ringan dengan kerugian Rp64,1 juta.

Satlantas Polres Solok Selatan mencatat pengendara sepeda motor mendominasi pelaku pelanggaran lalu lintas di kabupaten itu pada dengan 2.382 kasus.

Pelanggaran lalu lintas sepanjang 2018 paling banyak karena tidak memakai helem dengan 1.148 pelanggar dan kelengkapan surat-surat kendaraan 1.157 pelanggar.

Selama 2018 tercatat 5.625 pelanggaran dan surat tilang yang di keluarkan sebanyak 2.990 lembar serta teguran 2.635 kali dengan total denda Rp228,2 juta.

Jumlah tilang sebanyak 2.990 pada 2018 meningkat dibanding dua tahun sebelumnya dimana pada 2016 hanya 2.298 lembar dan 2017 sebanyak 1.467 lembar.

Sedangkan untuk pelanggar lalu lintas juga paling banyak dari profesi pelajar atau mahasiswa dengan 937 pelanggar selanjutnya pengemudi 672 pelanggar, swasta 589 pelanggar, ASN 561 pelanggaran.

Sedangkan untuk produksi SIM pada 2018 sebanyak 4.868 lembar yang didominasi pembuatan SIM C dengan jumlah 2.015 lembar dan SIM A 1.099 lembar. (*)