Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - KPU Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat melakukan pendataan ke Rumah Tahanan Kelas II B daerah itu untuk memastikan warga binaan dapat menyalurkan hak suara pada Pemilu 2019.
Ketua KPU Padang Panjang, Okta Novisya di Padang Panjang, Selasa, mengatakan Rutan Kelas II B itu tidak hanya dihuni oleh warga yang memiliki kartu tanda penduduk Padang Panjang saja.
"Meski mereka dalam tahanan dan bukan warga Padang Panjang, hak pilihnya tidak boleh diabaikan sehingga kami perlu pastikan agar dapat dimasukkan salam daftar pemilih tambahan (DPTb)," katanya.
DPTb merupakan warga yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun karena kondisi tertentu berhalangan menyalurkan suaranya di daerah asalnya terdaftar.
Ia menerangkan, warga binaan yang tidak memiliki KTP Padang Panjang dipastikan terlebih dahulu apakah sudah terdaftar di DPT daerah asal. Jika sudah, pihaknya akan memfasilitasi masuk dalam DPTb yang penyusunannya berakhir pada 18 Maret 2019.
"Mereka selanjutnya akan diberikan formulir A5. Saat pemungutan suara kami juga sediakan satu tempat pemungutan suara (TPS) di rutan ini," katanya.
Selain memastikan warga binaan yang bukan dari Padang Panjang sudah masuk DPT, pihaknya selanjutnya memastikan di mana TPS asal karena akan ada perbedaan jumlah surat suara yang diterima.
"Setelah ini kami agendakan sosialisasi di Rutan agar warga binaan juga mengetahui bagaimana surat suara dinyatakan sah atau tidak sah, jumlah surat suara yang diterima dan lainnya," katanya.
Kepala Disdukcapil Padang Panjang, Maini menambahkan dalam pendataan ke Rutan pihaknya sekaligus melakukan perekaman data terhadap warga binaan yang belum rekam data.
"Yang warga Padang Panjang ada 26 orang. Desember 2018, kami sudah rekam data 17 orang dan sekarang sisanya 9 orang. Namun kami juga kembali pastikan karena jumlah penghuni bisa berkurang atau bertambah," katanya.
Kepala Rutan Kelas II B Padang Panjang, Ismail menyebutkan Rutan tersebut dihuni oleh warga dari Padang Panjang, Padang, Bukittinggi, Tanah Datar dan Payakumbuh dengan jumlah 88 orang.
"Melalui pendataan yang dilakukan Capil dan KPU, warga binaan di sini pada 17 April mendatang dipastikan bisa ikut menyalurkan haknya," ujarnya. (*)
Berita Terkait
PNP-Semen Padang umumkan 25 Camaba penerima program BANGSA
Selasa, 23 April 2024 16:52 Wib
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
MPP Bukittinggi terima bantuan CSR Sarpras Disabilitas PT. Semen Padang
Selasa, 23 April 2024 15:58 Wib
Bank Indonesia jangkau daerah 3T untuk edarkan uang baru
Selasa, 23 April 2024 10:53 Wib
Akses jalan lintas Padang-Kerinci sudah bisa dilalui para pengendara
Senin, 22 April 2024 18:03 Wib
Resmikan Bedah Rumah Program Semata, Hendri Septa Bacakan Alfatihah Untuk Almarhum Benny Zalukhu
Senin, 22 April 2024 17:30 Wib
Wali Kota Padang serahkan KTP-el gratis kepada siswa SMA
Senin, 22 April 2024 17:12 Wib
Berpamitan, Wako dan Wawako Sampaikan Terima Kasih Kepada Satpol PP atas Dedikasi Jaga Trantibum
Senin, 22 April 2024 16:40 Wib