Warga binaan dipastikan bisa salurkan hak pilih

id KPU Padang Panjang,Hak Pilih Warga Binaan,Pemilu 2019

Warga binaan dipastikan bisa salurkan hak pilih

Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisya. (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - KPU Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat melakukan pendataan ke Rumah Tahanan Kelas II B daerah itu untuk memastikan warga binaan dapat menyalurkan hak suara pada Pemilu 2019.

Ketua KPU Padang Panjang, Okta Novisya di Padang Panjang, Selasa, mengatakan Rutan Kelas II B itu tidak hanya dihuni oleh warga yang memiliki kartu tanda penduduk Padang Panjang saja.

"Meski mereka dalam tahanan dan bukan warga Padang Panjang, hak pilihnya tidak boleh diabaikan sehingga kami perlu pastikan agar dapat dimasukkan salam daftar pemilih tambahan (DPTb)," katanya.

DPTb merupakan warga yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun karena kondisi tertentu berhalangan menyalurkan suaranya di daerah asalnya terdaftar.

Ia menerangkan, warga binaan yang tidak memiliki KTP Padang Panjang dipastikan terlebih dahulu apakah sudah terdaftar di DPT daerah asal. Jika sudah, pihaknya akan memfasilitasi masuk dalam DPTb yang penyusunannya berakhir pada 18 Maret 2019.

"Mereka selanjutnya akan diberikan formulir A5. Saat pemungutan suara kami juga sediakan satu tempat pemungutan suara (TPS) di rutan ini," katanya.

Selain memastikan warga binaan yang bukan dari Padang Panjang sudah masuk DPT, pihaknya selanjutnya memastikan di mana TPS asal karena akan ada perbedaan jumlah surat suara yang diterima.

"Setelah ini kami agendakan sosialisasi di Rutan agar warga binaan juga mengetahui bagaimana surat suara dinyatakan sah atau tidak sah, jumlah surat suara yang diterima dan lainnya," katanya.

Kepala Disdukcapil Padang Panjang, Maini menambahkan dalam pendataan ke Rutan pihaknya sekaligus melakukan perekaman data terhadap warga binaan yang belum rekam data.

"Yang warga Padang Panjang ada 26 orang. Desember 2018, kami sudah rekam data 17 orang dan sekarang sisanya 9 orang. Namun kami juga kembali pastikan karena jumlah penghuni bisa berkurang atau bertambah," katanya.

Kepala Rutan Kelas II B Padang Panjang, Ismail menyebutkan Rutan tersebut dihuni oleh warga dari Padang Panjang, Padang, Bukittinggi, Tanah Datar dan Payakumbuh dengan jumlah 88 orang.

"Melalui pendataan yang dilakukan Capil dan KPU, warga binaan di sini pada 17 April mendatang dipastikan bisa ikut menyalurkan haknya," ujarnya. (*)