Meresahkan masyarakat, empat anak di Pariaman diamankan Satpol PP

id Satpol pp padang pariaman

Meresahkan masyarakat, empat anak di Pariaman diamankan Satpol PP

Keempat anak yang ditangkap oleh Satpol PP Kota Pariaman pada Senin malam dibawa ke Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak unit Rumah Perlindungan Sosial Anak Kota Pariaman Sumatera Barat di Pariaman, Selasa (29/1). (ANTARA SUMBAR / Aadiaat M.S)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman Sumatera Barat menangkap empat anak pengisap lem di Pasar Pariaman, mereka juga telah meresahkan karena sering mencuri dagangan dengan membongkar toko pedagang.

"Kami menemukan empat anak ini saat sedang setengah sadar sekitar pukul 22.00 WIB usai mengisap lem," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Pariaman, Siti Mayangsari di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan keempat anak tersebut sudah sering ditangkap oleh Satpol PP Pariaman terkait kasus yang sama, namun pihaknya mengembalikan anak-anak itu kepada orang tuanya setelah pembinaan.

Tetapi upaya tersebut tetap tidak membuahkan hasil sehingga pihaknya berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan keempat anak yang usianya 10 hingga 14 tahun itu.

Bahkan keempat anak tersebut pernah ditangkap polisi karena kasus pencurian namun dibebaskan dengan membuat surat perjanjian.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pariaman Hasnida mengatakan pihaknya akan meningkatkan membina keempat anak itu.

Pembinaan tersebut dengan menyerahkan keempat anak itu ke Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (LPKTPA) unit Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Kota Pariaman.

Keputusan tersebut diambil karena keempat anak itu sudah melakukan hal yang berulang meski sudah sering ditangkap dan dikembalikan kepada orang tuannya.

"Jadi keputusan kami dengan sejumlah pihak yaitu membawa anak-anak ini ke sana hingga orang tuanya menjemput," katanya.

Namun ia berharap keluarga keempat anak tersebut menyerahkan sepenuhnya pembinaan keempat anak itu kepada pihaknya.

Ketua LPKTPA unit RPSA Kota Pariaman, Fatmiyeti Khahar mengatakan pada tahun lalu jumlah anak di kota itu yang bermasalah dengan hukum mencapai 36 anak.

"Jumlah itu sudah termasuk keempat anak ini," ujarnya.

Ia mengatakan untuk membina keempat anak tersebut pihaknya akan mengutamakan pendidikan keagamaan dan etika karena menurutnya anak-anak tersebut kurang perhatian dari keluarga.

"Apabila mereka minta sekolah lagi, maka akan kami sekolahkan yang dananya diminta ke Pemerintah Kota Pariaman," tambahnya. (*)