Kendaraan dinas di Padang Panjang uji kelayakan untuk hindari kecelakaan

id uji laik

Kendaraan dinas di Padang Panjang uji kelayakan untuk hindari kecelakaan

Pengujian kendaraan dinas di Padang Panjang (Diskominfo Padang Panjang)

Padang Panjang (Antaranews Sumbar) - Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, melakukan uji laik jalan kendaraan dinas pemangku kepentingan daerah itu untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran di Padang Panjang, Senin, mengapresiasi langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan tersebut karena menjadi dukungan mewujudkan ketaatan dan keamanan dalam berkendara.

"Tidak hanya uji laik jalan, tapi ini juga sekaligus melihat apakah kendaraan dinas dirawat dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Padang Panjang sudah memperoleh akreditasi B, diharapkan kendaraan dinas dari daerah lain dapat melakukan uji laik kendaraan di lokasi itu.

Kepala Dinas Perhubungan setempat, I Putu Venda menambahkan selama ini di UPTD itu melakukan uji laik untuk kendaraan angkutan barang dan orang.

"Kendaraan dinas sebenarnya juga perlu uji laik karena tetap ada kemungkinan menimbulkan kecelakaan ketika tidak layak jalan sehingga kami lakukan pengujian," katanya.

Pengujian dilakukan mulai dari kelengkapan STNK, rem, ban, lampu-lampu, kunci-kunci roda, perlengkapan P3K, tabung racun api, segitiga pengaman hingga administrasi pengemudi.

Menurutnya pengujian kendaraan itu merupakan bentuk kepedulian terhadap setiap dinas, agar bertanggungjawab dan peduli terhadap pemeliharaan kendaraan.

Kendaraan yang melakukan uji kelayakan dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu untuk kendaraan di Padang Panjang dan Rp125 ribu untuk kendaraan dari luar Padang Panjang.

Untuk pembayaran, pihaknya memungut secara non tunai, artinya Dinas Perhubungan tidak menerima langsung biaya uji kelayakan kendaraan tersebut melainkan pemilik kendaraan membayarkan melalui layanan perbankan.

Uji kelayakan akan dilaksanakan mulai Senin (28/1) hingga Sabtu(2/2).